Sabtu, 9 November 2024

Nasabah Pegadaian Bisa Tunda Bayar Angsuran Sampai Setahun

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyampaikan, kebijakan tersebut menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

- Advertisement -

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

Baca Juga:  PLN Minta Restu Pemda

Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemi Covid-19.

- Advertisement -

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," tuturnya.

Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat. Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:  1.151 Mobil Ramaikan Lomba Modifikasi Daihatsu

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyampaikan, kebijakan tersebut menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

- Advertisement -

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

- Advertisement -
Baca Juga:  BEI Siap Diperiksa BPK

Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemi Covid-19.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," tuturnya.

Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat. Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:  KPKNL Pekanbaru Lakukan Penilaian Pipa Jaringan Gas

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari