Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wamenkeu Bingung Harus Anggarkan Dana PBI Berapa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

“Kami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Baca Juga:  Rendah, Sandiaga Uno Sebut Produk Kreatif Riau hanya 0,6 Persen

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. “Tentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,” tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

“Kalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

- Advertisement -

“Kami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Baca Juga:  Kadis PU Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Kontraktor

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. “Tentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,” tuturnya.

- Advertisement -

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

“Kalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari