Kamis, 10 April 2025

Wamenkeu Bingung Harus Anggarkan Dana PBI Berapa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

โ€œKami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,โ€ ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Baca Juga:  Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 109/2012

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. โ€œTentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,โ€ tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

โ€œKalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,โ€ pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

โ€œKami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,โ€ ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Baca Juga:  PLN Siap Penuhi Keperluan Listrik untuk Industri Smelter di Sulawesi

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. โ€œTentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,โ€ tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

โ€œKalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,โ€ pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Wamenkeu Bingung Harus Anggarkan Dana PBI Berapa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

โ€œKami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,โ€ ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Baca Juga:  CCEP Indonesia Dukung Pemberdayaan Bank Sampah Masyarakat

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. โ€œTentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,โ€ tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

โ€œKalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,โ€ pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

โ€œKami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,โ€ ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Baca Juga:  Mendag Pastikan Stok Migor Curah Aman Dengan Harga Terjangkau

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. โ€œTentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,โ€ tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

โ€œKalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,โ€ pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari