JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung, dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. "Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor ril, dan sistem keuangan," kata Anto.
Anto menuturkan, OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik Covid-19. Selain itu, Anto menegaskan, Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.
Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor ril dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. "Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance)," katanya.
Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.(a)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung, dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. "Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor ril, dan sistem keuangan," kata Anto.
- Advertisement -
Anto menuturkan, OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik Covid-19. Selain itu, Anto menegaskan, Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.
Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor ril dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. "Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance)," katanya.
- Advertisement -
Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.(a)