Selasa, 11 Maret 2025
spot_img

Insentif Pajak Pembelian Kendaraan dan Perumahan Diberlakukan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menuturkan kebijakan ini merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak,” jelasnya.

Ia menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Uang Tunai dari BI Sudah Higienis dan Layak Edar

Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.

Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menuturkan kebijakan ini merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak,” jelasnya.

Ia menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Baca Juga:  Komitmen di Rumah Terus Jalankan Kebaikan

Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.

Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari