Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sekolah Libur Jika ISPU 200

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal memastikan pihaknya akan meliburkan siswa sekolah jika kabut asap dirasa mengkhawatirkan. Hanya saja, indeks standar pencemaran udara (ISPU) Pm 10 di angka 200 ke atas juga akan jadi acuan. Ini juga menjadi jawaban atas polemik yang muncul di masyarakat terkait situasi Kota Pekanbaru, Senin (9/9) pagi. Pagi kemarin, asap tebal menyelimuti Kota Bertuah. Ini membuat beberapa sekolah mengambil kebijakan memulangkan siswa lebih cepat. Di saat yang sama pula, Gubri mengeluarkan instruksi yang dimaknai masyarakat seolah memerintah siswa sekolah diliburkan.

"Gubernur tidak menyuruh libur sekolah. Yang benar Disdik meliburkan sekolah apabila ISPU berkisar 200–299 (warna merah-red). Artinya, kondisi udara sangat tidak sehat," kata dia.

Di Kota Pekanbaru, acuan untuk mengambil kebijakan meliburkan siswa sekolah adalah ISPU dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Per Senin (9/9) pukul 15.00 WIB, ISPU berada di angka 88 atau dalam kategori sedang. Ditegaskan Jamal, perihal asap ini sudah dibahas melalui rapat dengan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu dihadiri perwakilan lintas instansi seperti BMKG, KLHK dan lainnya. Secara tegas diputuskan bahwa jika ISPU sudah di angka 200 maka tidak perlu rapat lagi, Disdik Pekanbaru berhak mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah.

Baca Juga:  Relawan Peduli Covid-19 Tambah 20 Tabung Oksigen

"Intinya yang berhak mengeluarkan rekomendasi libur sekolah adalah dinas kesehatan," imbuhnya.

Mengantisipasi kabut asap yang pada kurun waktu tertentu terasa tebal dan pekat, sekolah dipersilakan memulangkan siswa lebih awal.

"Sekarang namanya situasional. Sekolah boleh memulangkan lebih cepat, bukan libur. Atau misalnya jika jam masuk biasanya pukul 7.30 WIB, sekolah bisa saja mengambil kebijakan dengan mengundurkan jam masuk," urainya.

Begitu pula bagi orang tua wali murid, diperbolehkan mengistirahatkan anaknya di rumah jika memiliki sakit yang bisa terpicu oleh kabut asap.

"Hanya saja orangtua harus meminta izin pihak sekolah terlebih dahulu," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis kepada Riau Pos menyebut, pagi kemarin dua daerah yakni di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Rumbai ada sekolah yang Diliburkan karena kabut asap.

"Yang resmi belum ada. Tapi ada di daerah tertentu yang asapnya lebih tebal, kami berikan kewenangan pada kepala sekolah untuk ambil kebijakan.  Seperti di Rumbai dan Panam (Kecamatan Tampan, red) itu tadi pagi kan tebal asapnya," jelas dia.

Disdik Kota Pekanbaru, jelas dia, secara resmi belum mengambil kebijakan meliburkan sekolah yang ada di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Kejar Herd Immunity, Jangan Tunda Vaksinasi

"Jadi kami dari dinas memberikan keleluasaan pada kepala sekolah, kalau itu mengkhawatirkan, silakan diliburkan. Tapi untuk libur resmi kami masih berkoordinasi dengan dinas kesehatan," urainya.

Mengenai berapa sekolah yang hari ini libur karena kabut asap di Pekanbaru, Muzailis tak mengetahui pasti. Dari informasi yang dihimpunnya, tak ada sekolah negeri yang meliburkan siswa.

"Kalau swasta tidak melaporkan ke kami. Kalau negeri sampai sekarang belum ada," tambahnya.

Kebijakan serupa terkait libur sekolah karena asap juga diterapkan Kemenag Kota Pekanbaru. Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar menyampaikan beberapa arahan pada pimpinan sekolah yang ada di bawah kewenangannya.

"Sehubungan dengan kabut asap, sudah banyak anak-anak yang terdampak, maka keputusan kepala kantor Kemenag Kota Pekanbaru, agar kepala madrasah dan pimpinan pondok mengambil kebijakan yang berpihak pada kesehatan anak, jadi situasional," kata Edwar kepada Riau Pos melalui sambungan telepon.

Pihaknya, kata Edwar, tidak mengeluarkan surat resmi libur, dengan pertimbangan wilayah Pekanbaru yang luas serta kabut asap ketebalannya tidak merata.

"Nanti diumumkan libur, ternyata kondisi ketebalan kabut asap tidak sama di tiap wilayah kecamatan yang ada. Kami serahkan pada pimpinan pondok, madrasah dan lembaga pendidikan (untuk meliburkan, red)," jelasnya.(sol/*1/wik/hsb/ind/fad/amn/ted)

Editor: Arif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal memastikan pihaknya akan meliburkan siswa sekolah jika kabut asap dirasa mengkhawatirkan. Hanya saja, indeks standar pencemaran udara (ISPU) Pm 10 di angka 200 ke atas juga akan jadi acuan. Ini juga menjadi jawaban atas polemik yang muncul di masyarakat terkait situasi Kota Pekanbaru, Senin (9/9) pagi. Pagi kemarin, asap tebal menyelimuti Kota Bertuah. Ini membuat beberapa sekolah mengambil kebijakan memulangkan siswa lebih cepat. Di saat yang sama pula, Gubri mengeluarkan instruksi yang dimaknai masyarakat seolah memerintah siswa sekolah diliburkan.

"Gubernur tidak menyuruh libur sekolah. Yang benar Disdik meliburkan sekolah apabila ISPU berkisar 200–299 (warna merah-red). Artinya, kondisi udara sangat tidak sehat," kata dia.

- Advertisement -

Di Kota Pekanbaru, acuan untuk mengambil kebijakan meliburkan siswa sekolah adalah ISPU dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Per Senin (9/9) pukul 15.00 WIB, ISPU berada di angka 88 atau dalam kategori sedang. Ditegaskan Jamal, perihal asap ini sudah dibahas melalui rapat dengan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu dihadiri perwakilan lintas instansi seperti BMKG, KLHK dan lainnya. Secara tegas diputuskan bahwa jika ISPU sudah di angka 200 maka tidak perlu rapat lagi, Disdik Pekanbaru berhak mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah.

Baca Juga:  Dishub Kaji Pemasangan Portal di Jalan Umban Sari

"Intinya yang berhak mengeluarkan rekomendasi libur sekolah adalah dinas kesehatan," imbuhnya.

- Advertisement -

Mengantisipasi kabut asap yang pada kurun waktu tertentu terasa tebal dan pekat, sekolah dipersilakan memulangkan siswa lebih awal.

"Sekarang namanya situasional. Sekolah boleh memulangkan lebih cepat, bukan libur. Atau misalnya jika jam masuk biasanya pukul 7.30 WIB, sekolah bisa saja mengambil kebijakan dengan mengundurkan jam masuk," urainya.

Begitu pula bagi orang tua wali murid, diperbolehkan mengistirahatkan anaknya di rumah jika memiliki sakit yang bisa terpicu oleh kabut asap.

"Hanya saja orangtua harus meminta izin pihak sekolah terlebih dahulu," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis kepada Riau Pos menyebut, pagi kemarin dua daerah yakni di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Rumbai ada sekolah yang Diliburkan karena kabut asap.

"Yang resmi belum ada. Tapi ada di daerah tertentu yang asapnya lebih tebal, kami berikan kewenangan pada kepala sekolah untuk ambil kebijakan.  Seperti di Rumbai dan Panam (Kecamatan Tampan, red) itu tadi pagi kan tebal asapnya," jelas dia.

Disdik Kota Pekanbaru, jelas dia, secara resmi belum mengambil kebijakan meliburkan sekolah yang ada di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Relawan Peduli Covid-19 Tambah 20 Tabung Oksigen

"Jadi kami dari dinas memberikan keleluasaan pada kepala sekolah, kalau itu mengkhawatirkan, silakan diliburkan. Tapi untuk libur resmi kami masih berkoordinasi dengan dinas kesehatan," urainya.

Mengenai berapa sekolah yang hari ini libur karena kabut asap di Pekanbaru, Muzailis tak mengetahui pasti. Dari informasi yang dihimpunnya, tak ada sekolah negeri yang meliburkan siswa.

"Kalau swasta tidak melaporkan ke kami. Kalau negeri sampai sekarang belum ada," tambahnya.

Kebijakan serupa terkait libur sekolah karena asap juga diterapkan Kemenag Kota Pekanbaru. Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar menyampaikan beberapa arahan pada pimpinan sekolah yang ada di bawah kewenangannya.

"Sehubungan dengan kabut asap, sudah banyak anak-anak yang terdampak, maka keputusan kepala kantor Kemenag Kota Pekanbaru, agar kepala madrasah dan pimpinan pondok mengambil kebijakan yang berpihak pada kesehatan anak, jadi situasional," kata Edwar kepada Riau Pos melalui sambungan telepon.

Pihaknya, kata Edwar, tidak mengeluarkan surat resmi libur, dengan pertimbangan wilayah Pekanbaru yang luas serta kabut asap ketebalannya tidak merata.

"Nanti diumumkan libur, ternyata kondisi ketebalan kabut asap tidak sama di tiap wilayah kecamatan yang ada. Kami serahkan pada pimpinan pondok, madrasah dan lembaga pendidikan (untuk meliburkan, red)," jelasnya.(sol/*1/wik/hsb/ind/fad/amn/ted)

Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari