JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada keluarga jemaah haji di Indonesia tidak melakukan penjemputan saat kepulangan baik di bandara maupun asrama haji. Rencananya pemulangan jemaah akan dilakukan mulai 15 Juli 2022.
Plh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Waryono Abdul Ghafur mengatakan, imbauan ini dikeluarkan karena penyebaran Covid-19 kembali meningkat. Sehingga keluarga disarankan untuk melakukan penjemputan di kota atau kabupaten masing-masing.
“Jadi keluarga tidak perlu jemput ke bandara dan juga di debarkasi, tapi penjemputannya di masing-masing kabupaten dan kota masing-masing,” kata Waryono kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Pembatasan penjemputan juga dilakukan karena sebelum pulang ke daerahnya masing-masing, jemaah akan dicek suhu tubuhnya, setibanya di Tanah air. Jemaah dengan suhu tinggi (demam), akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan dengan antigen atau PCR.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan posko kesehatan di setiap bandara kepulangan jemaah haji Indonesia. Selain itu, mereka juga menyiapkan ambulans dan rumah sakit bila ditemukan jemaah haji dalam keadaan darurat kesehatan.
“Di asrama haji, kami siapkan tim untuk memeriksa jemaah haji yang baru datang. Jadi mereka akan melakukan skrining secara menyeluruh,” katanya.
“Apabila ditemukan gejala-gejala Covid-19 maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni antigen atau PCR. Apabila ditemukan reaksi ringan maka akan dilakukan isolasi oleh satgas Covid daerah. Apabila ditemukan reaksi berat maka akan dilarikan ke rumah sakit yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada keluarga jemaah haji di Indonesia tidak melakukan penjemputan saat kepulangan baik di bandara maupun asrama haji. Rencananya pemulangan jemaah akan dilakukan mulai 15 Juli 2022.
Plh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Waryono Abdul Ghafur mengatakan, imbauan ini dikeluarkan karena penyebaran Covid-19 kembali meningkat. Sehingga keluarga disarankan untuk melakukan penjemputan di kota atau kabupaten masing-masing.
- Advertisement -
“Jadi keluarga tidak perlu jemput ke bandara dan juga di debarkasi, tapi penjemputannya di masing-masing kabupaten dan kota masing-masing,” kata Waryono kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Pembatasan penjemputan juga dilakukan karena sebelum pulang ke daerahnya masing-masing, jemaah akan dicek suhu tubuhnya, setibanya di Tanah air. Jemaah dengan suhu tinggi (demam), akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan dengan antigen atau PCR.
- Advertisement -
Sementara itu, Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan posko kesehatan di setiap bandara kepulangan jemaah haji Indonesia. Selain itu, mereka juga menyiapkan ambulans dan rumah sakit bila ditemukan jemaah haji dalam keadaan darurat kesehatan.
“Di asrama haji, kami siapkan tim untuk memeriksa jemaah haji yang baru datang. Jadi mereka akan melakukan skrining secara menyeluruh,” katanya.
“Apabila ditemukan gejala-gejala Covid-19 maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni antigen atau PCR. Apabila ditemukan reaksi ringan maka akan dilakukan isolasi oleh satgas Covid daerah. Apabila ditemukan reaksi berat maka akan dilarikan ke rumah sakit yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman