Sabtu, 23 November 2024
spot_img

New York Resmi Larang Warga Bawa Senjata Api di Tempat Umum

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik atau tempat umum, termasuk kawasan Times Square.

UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.

Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York. Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.

Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata. Mereka mengakui bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu.

Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang. MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan.

Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.

Baca Juga:  KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan, Ada Apa?

“Negara bagian kami akan terus menjaga keselamatan warga New York, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung ini,” kata dia dalam jumpa pers di Albany, New York, ketika badan legislatif negara bagian itu memperdebatkan rancangan UU baru tersebut.

“Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga,” katanya.

Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di tempat-tempat sensitif tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas. Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi.

Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi. Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk memiliki dan membawa senjata.

UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan. Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas, pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo, transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.

Baca Juga:  Gedung Eks Purna MTQ Disiapkan untuk Isolasi Khusus

Kubu Republik mengeluh bahwa UU yang akan berlaku mulai 1 September itu membuat hak membawa senjata tidak sepenuh hak-hak konstitusional lain seperti kebebasan berbicara dan beragama.

“Sekarang mendapatkan izin membawa senjata lebih mudah. Namun Anda tak akan bisa membawa (senjata) itu ke mana-mana,” kata Mike Lawler, anggota Majelis Legislatif dari Republik.

Asosiasi Senapan Nasional (NRA), kelompok berpengaruh dari para pemilik senjata, menyebut UU itu sebagai pelanggaran mencolok karena membuat lebih banyak pembatasan terhadap hak membela diri warga New York. Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.

“Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York,” kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.

Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung. Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal.

Senjata ilegal yang disita ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kota New York (NYPD) di New York, AS

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik atau tempat umum, termasuk kawasan Times Square.

UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.

- Advertisement -

Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York. Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.

Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata. Mereka mengakui bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu.

- Advertisement -

Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang. MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan.

Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.

Baca Juga:  PNS Tolak Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, MenPAN RB: Siapa yang Nolak?

“Negara bagian kami akan terus menjaga keselamatan warga New York, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung ini,” kata dia dalam jumpa pers di Albany, New York, ketika badan legislatif negara bagian itu memperdebatkan rancangan UU baru tersebut.

“Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga,” katanya.

Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di tempat-tempat sensitif tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas. Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi.

Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi. Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk memiliki dan membawa senjata.

UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan. Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas, pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo, transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.

Baca Juga:  KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan, Ada Apa?

Kubu Republik mengeluh bahwa UU yang akan berlaku mulai 1 September itu membuat hak membawa senjata tidak sepenuh hak-hak konstitusional lain seperti kebebasan berbicara dan beragama.

“Sekarang mendapatkan izin membawa senjata lebih mudah. Namun Anda tak akan bisa membawa (senjata) itu ke mana-mana,” kata Mike Lawler, anggota Majelis Legislatif dari Republik.

Asosiasi Senapan Nasional (NRA), kelompok berpengaruh dari para pemilik senjata, menyebut UU itu sebagai pelanggaran mencolok karena membuat lebih banyak pembatasan terhadap hak membela diri warga New York. Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.

“Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York,” kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.

Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung. Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal.

Senjata ilegal yang disita ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kota New York (NYPD) di New York, AS

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari