Minggu, 28 September 2025
spot_img
spot_img

Pasal Penghinaan Presiden dalam Draf RKUHP Tak Akan Dihapus Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eddy Hiariej tak mempermasalahkan, jika nantinya ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pasal penghinaan terhadap Presiden.

“Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP),” kata pria yang karib disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan terakhir Juni 2022.

Eddy tak memungkiri, pasal penghinaan presiden menimbulkan pro kontra, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (JR). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

“Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan,” ucap Eddy.

Baca Juga:  Pasang Badan Siapkan Stadion Utama Venue Piala Dunia

Eddy juga mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK, jika nanti ada yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.

“Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka,” tegas Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menyatakan, tidak akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

Hal ini karena banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini perlu diperbaiki secara rinci.

“Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ujar Eddy.

Baca Juga:  Sepanjang 2019, Kasus Tindak Pidana Korupsi Meningkat 32 Persen

Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.

“Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” pungkas Eddy.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eddy Hiariej tak mempermasalahkan, jika nantinya ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pasal penghinaan terhadap Presiden.

“Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP),” kata pria yang karib disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan terakhir Juni 2022.

Eddy tak memungkiri, pasal penghinaan presiden menimbulkan pro kontra, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (JR). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

“Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan,” ucap Eddy.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menteri LHK Ajak Siswa Sekolah Global Mandiri Jaga Lingkungan Hidup

Eddy juga mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK, jika nanti ada yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.

“Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka,” tegas Eddy.

- Advertisement -

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menyatakan, tidak akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

Hal ini karena banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini perlu diperbaiki secara rinci.

“Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ujar Eddy.

Baca Juga:  Perlukah Ibu Hamil Minum Obat Penguat Kandungan?

Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.

“Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” pungkas Eddy.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eddy Hiariej tak mempermasalahkan, jika nantinya ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pasal penghinaan terhadap Presiden.

“Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP),” kata pria yang karib disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan terakhir Juni 2022.

Eddy tak memungkiri, pasal penghinaan presiden menimbulkan pro kontra, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (JR). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

“Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan,” ucap Eddy.

Baca Juga:  Samsung Buat Paten Baru Lagi, Layar yang Bisa Diregangkan

Eddy juga mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK, jika nanti ada yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.

“Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka,” tegas Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menyatakan, tidak akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

Hal ini karena banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini perlu diperbaiki secara rinci.

“Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ujar Eddy.

Baca Juga:  Menteri LHK Ajak Siswa Sekolah Global Mandiri Jaga Lingkungan Hidup

Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.

“Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” pungkas Eddy.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari