Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sudah 8 Orang Ditetapkan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa hari lalu ditindak tegas aparat kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua). “Iya sudah tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (1/9).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut, para tersangka itu diduga telah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Rabu (28/8). Setelah adanya aksi itu aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan menangkap aktor yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Di antaranya di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:  Menko Airlangga Beberkan Peran Sektor Properti Untuk Pemulihan Ekonomi

Kini para terduga pengibar bendera Bintang Kejora itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal Makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Bintang Kejora: Pemuda dan mahasiswa asal Papua ketika menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana negara dan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Mereka menggelar aksi sembari menggunakan atribut bendera bintang kejora. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan,” tegas Argo.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembatas terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.

Baca Juga:  Alfedri Terima Bupati Entrepreneur Award 2019

Penetapan delapan tersangka tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia memerintah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo di depan Istana Negara.

Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

“Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum,” jelas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa hari lalu ditindak tegas aparat kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora.

- Advertisement -

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua). “Iya sudah tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (1/9).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut, para tersangka itu diduga telah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Rabu (28/8). Setelah adanya aksi itu aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan menangkap aktor yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Di antaranya di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jangan Ada Anak Siak Wakili Daerah Lain

Kini para terduga pengibar bendera Bintang Kejora itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal Makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Bintang Kejora: Pemuda dan mahasiswa asal Papua ketika menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana negara dan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Mereka menggelar aksi sembari menggunakan atribut bendera bintang kejora. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan,” tegas Argo.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembatas terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Berjumpa di BRSAMPK

Penetapan delapan tersangka tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia memerintah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo di depan Istana Negara.

Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

“Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum,” jelas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari