PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipimpin Datuk Marjohan Yusuf mendatangi Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (2/6). Kedatangan rombongan pengurus ini guna melihat kondisi kantor lembaga adat yang telah dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Taufik Ikram Jamil kepada Riau Pos menuturkan bahwa, pihaknya telah mendapat SK dimaksud pada Selasa (31/5). Namun karena sampai saat ini masih ada proses, pihaknya belum bisa berkantor di sana.
"Sebetulnya kami sudah dapat SK penggunaan aset milik pemprov ini pada Selasa (31/5) lalu. Tapi kawan-kawan ingin segera berkantor. Namun kami paham ada proses. Karena ketika aset itu didapatkan, dilihat dulu apa saja aset di dalamnya," ujar Datuk Taufik Ikram Jamil.
Diakuinya, pihaknya belum sempat masuk hingga ke dalam area perkantoran. Dan masih sebatas melihat-lihat bagian gedung. Dalam waktu dekat, bila sejumlah proses telah dilalui seperti daftar aset yang ada sudah diperiksa pemprov, maka pihaknya baru akan menempati kantor di Balai Adat LAMR.
Saat ditanya soal dualisme, Taufik mengatakan bahwa salah satu syarat pengukuhan dalam Aturan Dasar Rumah Tangga (ADRT) adalah dilantik oleh Datuk Sri Setia Amanah. Yaitu Gubernur Riau yang menjabat saat ini. Hal itu telah dilalui pihaknya. Bahkan Balai LAMR yang asetnya dimiliki oleh Pemprov Riau, telah diserahkan SK penggunaannya kepada Taufik beserta jajaran pengurus.
"LAM tidak ada dualisme. Pengurus LAM itu didalam ADRT dikukuhkan datuk setia amanah, yakni gubernur. Dan itu kita yang sah. Jadi tidak ada dualisme. Kalau di (gugat) ke pengadilan silahkan tidak ada masalah. Itu merupakan hak seseorang," pungkasnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipimpin Datuk Marjohan Yusuf mendatangi Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (2/6). Kedatangan rombongan pengurus ini guna melihat kondisi kantor lembaga adat yang telah dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Taufik Ikram Jamil kepada Riau Pos menuturkan bahwa, pihaknya telah mendapat SK dimaksud pada Selasa (31/5). Namun karena sampai saat ini masih ada proses, pihaknya belum bisa berkantor di sana.
- Advertisement -
"Sebetulnya kami sudah dapat SK penggunaan aset milik pemprov ini pada Selasa (31/5) lalu. Tapi kawan-kawan ingin segera berkantor. Namun kami paham ada proses. Karena ketika aset itu didapatkan, dilihat dulu apa saja aset di dalamnya," ujar Datuk Taufik Ikram Jamil.
Diakuinya, pihaknya belum sempat masuk hingga ke dalam area perkantoran. Dan masih sebatas melihat-lihat bagian gedung. Dalam waktu dekat, bila sejumlah proses telah dilalui seperti daftar aset yang ada sudah diperiksa pemprov, maka pihaknya baru akan menempati kantor di Balai Adat LAMR.
- Advertisement -
Saat ditanya soal dualisme, Taufik mengatakan bahwa salah satu syarat pengukuhan dalam Aturan Dasar Rumah Tangga (ADRT) adalah dilantik oleh Datuk Sri Setia Amanah. Yaitu Gubernur Riau yang menjabat saat ini. Hal itu telah dilalui pihaknya. Bahkan Balai LAMR yang asetnya dimiliki oleh Pemprov Riau, telah diserahkan SK penggunaannya kepada Taufik beserta jajaran pengurus.
"LAM tidak ada dualisme. Pengurus LAM itu didalam ADRT dikukuhkan datuk setia amanah, yakni gubernur. Dan itu kita yang sah. Jadi tidak ada dualisme. Kalau di (gugat) ke pengadilan silahkan tidak ada masalah. Itu merupakan hak seseorang," pungkasnya.(nda)