Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Saat Perkara Berjalan, Dewi Arsanty Bukanlah Ketua Komnas PA Riau

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau Benny F Gunawan SH menyampaikan bahwa Dewi Arsanty memang benar saat ini menjabat sebagai Ketua Komnas PA Riau. Dalam perkara pencemaran nama baik Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien, Dewi telah divonis hakim pada Pengadilan Negeri Siak.

“Selama dia menjabat Ketua Komnas PA tidak pernah dia membahas permasalahan pribadinya ke dalam organisasi,” jelas Benny F Gunawan.

Pada saat perkara ini sedang berjalan, Dewi Arsanty bukanlah ketua Komnas PA Riau. Lebih jauh dikatakan Benny, tidak ada korelasi atau hubungan antara perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Arsanty dengan Komnas PA Riau secara kelembagaan atau institusi.

Baca Juga:  Mendag Sebut Kuatnya UMKM Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

“Atas pemberitaan yang masif tersebut, Komnas PA Riau sangat dirugikan, dengan framing seolah olah Komnas PA Riau adalah Dewi Arsanty,” jelasnya.

Perlu pelurusan yang sesuai dengan kenyataan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Komnas PA Riau.

“Dengan pelurusan, kami bisa bekerja dengan baik membantu persoalaan kasus terhadap anak-anak di Provinsi Riau,” katanya.

Sementara pada berita sebelumnya, Kajari Siak Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Pidum Senopati yang akrab disapa Seno, mengatakan terpidana Dewi Arsanty divonsi satu tahun dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022. Sesuai amar putusan, terpidana divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 311 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pertimbangkan Moratorium Pekerja Asal Cina

“Kami telah beberapa kali memanggilnya untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun, terpidana selalu mangkir. Makanya kami intai selama lima hari di kediamannya,” jelas Senopati.

Bahkan pihaknya pernah menjemputnya ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Ternyata ketika didatangi dia sudah tidak ada di rumah sakit tersebut.

“Makanya kami melakukan pengintaian, karena terpidana selalu mangkir,” ucap Senopati.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau Benny F Gunawan SH menyampaikan bahwa Dewi Arsanty memang benar saat ini menjabat sebagai Ketua Komnas PA Riau. Dalam perkara pencemaran nama baik Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien, Dewi telah divonis hakim pada Pengadilan Negeri Siak.

“Selama dia menjabat Ketua Komnas PA tidak pernah dia membahas permasalahan pribadinya ke dalam organisasi,” jelas Benny F Gunawan.

- Advertisement -

Pada saat perkara ini sedang berjalan, Dewi Arsanty bukanlah ketua Komnas PA Riau. Lebih jauh dikatakan Benny, tidak ada korelasi atau hubungan antara perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Arsanty dengan Komnas PA Riau secara kelembagaan atau institusi.

Baca Juga:  Putusan DKPP Percepat Penggantian Wahyu Setiawan

“Atas pemberitaan yang masif tersebut, Komnas PA Riau sangat dirugikan, dengan framing seolah olah Komnas PA Riau adalah Dewi Arsanty,” jelasnya.

- Advertisement -

Perlu pelurusan yang sesuai dengan kenyataan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Komnas PA Riau.

“Dengan pelurusan, kami bisa bekerja dengan baik membantu persoalaan kasus terhadap anak-anak di Provinsi Riau,” katanya.

Sementara pada berita sebelumnya, Kajari Siak Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Pidum Senopati yang akrab disapa Seno, mengatakan terpidana Dewi Arsanty divonsi satu tahun dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022. Sesuai amar putusan, terpidana divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 311 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jangan Sampai Warga Rohul Terkena Omicron

“Kami telah beberapa kali memanggilnya untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun, terpidana selalu mangkir. Makanya kami intai selama lima hari di kediamannya,” jelas Senopati.

Bahkan pihaknya pernah menjemputnya ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Ternyata ketika didatangi dia sudah tidak ada di rumah sakit tersebut.

“Makanya kami melakukan pengintaian, karena terpidana selalu mangkir,” ucap Senopati.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari