- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah hampir dua tahun adanya larangan mudik karena pandemi Covid-19, tahun ini ada kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan mudik. Masyarakat yang melakukan mudik dengan kendaraan sendiri diingatkan melengkapi surat berkendara.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengingatkan, warga hendaknya sebelum mudik memeriksakan benar kondisi kendaraan hingga dipastikan aman. Selain itu tidak kalah penting tentunya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, selain mengimbau masyarakat yang mudik untuk selalu sabar di jalan dan selalu menaati lalu lintas.
- Advertisement -
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar selalu patuhi petugas dan peraturan lalu lintas. Selalu utamakan keselamatan daripada yang lain, jika lelah atau mengantuk, istirahatlah. Yang paling utama sebelum berangkat, pastikan kondisi badan dan kendaraan kita dalam kondisi yag siap untuk melakukan perjalanan. Hingga mudik lebih aman, mudik tetap sehat dan akhirnya selamat sampai tujuan," Kompol Angga, Rabu (27/4).
Bagi pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati atau segera akan habis masa berlakunya, hari ini merupakan hari terakhir untuk melakukan perpanjangan. Masalahnya, mulai Jumat (29/4) pelayanan untuk membuat dan perpanjangan SIM sudah tutup.
Kompol Angga menyebutkan, sesuai dengan hari libur nasional bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah, maka pelayanan SIM akan mulai libur pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan sendiri akan kembali dibuka pada tanggal 9 Mei 2022.
- Advertisement -
Bila pada waktu pelayanan tutup itu SIM pengendara habis masa berlakunya, pengendara diberi waktu hingga tanggal 17 Mei 2022 untuk melakukan perpanjangan. Bila tetap tidak melakukan perpanjangan sesuai tenggat tersebut, maka SIM tersebut tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang lagi.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah hampir dua tahun adanya larangan mudik karena pandemi Covid-19, tahun ini ada kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan mudik. Masyarakat yang melakukan mudik dengan kendaraan sendiri diingatkan melengkapi surat berkendara.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengingatkan, warga hendaknya sebelum mudik memeriksakan benar kondisi kendaraan hingga dipastikan aman. Selain itu tidak kalah penting tentunya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, selain mengimbau masyarakat yang mudik untuk selalu sabar di jalan dan selalu menaati lalu lintas.
- Advertisement -
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar selalu patuhi petugas dan peraturan lalu lintas. Selalu utamakan keselamatan daripada yang lain, jika lelah atau mengantuk, istirahatlah. Yang paling utama sebelum berangkat, pastikan kondisi badan dan kendaraan kita dalam kondisi yag siap untuk melakukan perjalanan. Hingga mudik lebih aman, mudik tetap sehat dan akhirnya selamat sampai tujuan," Kompol Angga, Rabu (27/4).
Bagi pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati atau segera akan habis masa berlakunya, hari ini merupakan hari terakhir untuk melakukan perpanjangan. Masalahnya, mulai Jumat (29/4) pelayanan untuk membuat dan perpanjangan SIM sudah tutup.
- Advertisement -
Kompol Angga menyebutkan, sesuai dengan hari libur nasional bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah, maka pelayanan SIM akan mulai libur pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan sendiri akan kembali dibuka pada tanggal 9 Mei 2022.
Bila pada waktu pelayanan tutup itu SIM pengendara habis masa berlakunya, pengendara diberi waktu hingga tanggal 17 Mei 2022 untuk melakukan perpanjangan. Bila tetap tidak melakukan perpanjangan sesuai tenggat tersebut, maka SIM tersebut tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang lagi.(end)