JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara dugaan korupsi minyak goreng. Menurut Burhanuddin, bersikap netral tersebut agar tidak terkooptasi dengan kepentingan politik.
Ia menekankan, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun. Burhanuddin menegaskan, akan terus memantau secara ketat mengenai perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia.
“Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral. Tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022) lalu.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi.
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” sambungnya.
Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” jelas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara dugaan korupsi minyak goreng. Menurut Burhanuddin, bersikap netral tersebut agar tidak terkooptasi dengan kepentingan politik.
Ia menekankan, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun. Burhanuddin menegaskan, akan terus memantau secara ketat mengenai perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia.
- Advertisement -
“Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral. Tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022) lalu.
- Advertisement -
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi.
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” sambungnya.
Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” jelas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman