Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bupati Sampaikan LKPj ke DPRD

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) tahun anggaran 2021, Senin (18/4).

Penyampaian LKPj akhir tahun lalu tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE.

Tampak hadir perwakilan Forkopimda, Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul serta puluhan anggota DPRD.

Bupati Rohul H Sukiman me­nyebutkan, penyampaian LKPj secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Rohul menyampaikan laporan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Rohul dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Harga Masker N95 Sampai Jutaan Rupiah

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan secara garis besar LKPj pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Rohul tahun 2021. Untuk diketahui bersama, laporan keuangan daerah yang disampaikan perlu digarisbawahi.

Bahwasanya laporan tersebut bersifat unaudited, yang saat ini masih dalam proses audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Orang nomor satu Rohul itu mengatakan, secara umum pendapatan daerah Kabupaten Rohul tahun 2021 sebesar Rp1.672.320.733.395 dengan realisasi sebesar Rp1.662.291.795.560. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Diketahui, realisasi pendapatan asli daerah sebesar 107 persen atau Rp160.856.549.832, melebihi target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  PHK Mengintai Buruh

Bupati dua periode itu mengatakan, arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Rohul pada kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 diarahkan pada peningkatan PAD melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Pada kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah daerah berupaya mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk mendukung program pembangunan yang ada di daerah. Bankeu Pemprov Riau hanya untuk pelaksanaan koordinasi di tingkat kecamatan, bantuan keuangan untuk pendanaan gaji guru bantu, dan bantuan keuangan rehabilitasi rumah tidak layak huni.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) tahun anggaran 2021, Senin (18/4).

Penyampaian LKPj akhir tahun lalu tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE.

- Advertisement -

Tampak hadir perwakilan Forkopimda, Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul serta puluhan anggota DPRD.

Bupati Rohul H Sukiman me­nyebutkan, penyampaian LKPj secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Rohul menyampaikan laporan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Rohul dalam rapat paripurna.

- Advertisement -
Baca Juga:  33 Orang Meninggal Akibat Banjir di Cina

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan secara garis besar LKPj pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Rohul tahun 2021. Untuk diketahui bersama, laporan keuangan daerah yang disampaikan perlu digarisbawahi.

Bahwasanya laporan tersebut bersifat unaudited, yang saat ini masih dalam proses audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Orang nomor satu Rohul itu mengatakan, secara umum pendapatan daerah Kabupaten Rohul tahun 2021 sebesar Rp1.672.320.733.395 dengan realisasi sebesar Rp1.662.291.795.560. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Diketahui, realisasi pendapatan asli daerah sebesar 107 persen atau Rp160.856.549.832, melebihi target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  DPR: Kasus Djoko Tjandra Super Urgen

Bupati dua periode itu mengatakan, arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Rohul pada kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 diarahkan pada peningkatan PAD melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Pada kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah daerah berupaya mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk mendukung program pembangunan yang ada di daerah. Bankeu Pemprov Riau hanya untuk pelaksanaan koordinasi di tingkat kecamatan, bantuan keuangan untuk pendanaan gaji guru bantu, dan bantuan keuangan rehabilitasi rumah tidak layak huni.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari