Jumat, 22 November 2024

Dalami Kasus, Jaksa Agung Bakal Tindak Menteri yangTerlibat

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan terhadap siapa pun. Termasuk juga seorang menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng.

Hal ini dikatakan Burhanuddin setelah sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

- Advertisement -

“Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan, red),” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Karena itu, Burhanuddin mengaku akan terus mendalami kasus yang menyeret Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Jika ditemukan ada keterlibatan menteri atau pejabat lainnya, maka harus bisa mempertangungjawabkan perbuatannya lewat sanksi penjara.

Baca Juga:  PGN Komitmen Ciptakan Masyarakat Unggul dan Berdaya Saing Melalui UMKM

“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” katanya.

- Advertisement -

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor atau minyak goreng.  Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga:  PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Dimulai 28 Juni

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan terhadap siapa pun. Termasuk juga seorang menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng.

Hal ini dikatakan Burhanuddin setelah sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

- Advertisement -

“Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan, red),” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Karena itu, Burhanuddin mengaku akan terus mendalami kasus yang menyeret Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Jika ditemukan ada keterlibatan menteri atau pejabat lainnya, maka harus bisa mempertangungjawabkan perbuatannya lewat sanksi penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Herdi Salioso Letakkan Jabatan Sekda

“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor atau minyak goreng.  Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Siapkan Vaksin Halal

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari