JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka.
SP3 itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Irjen Djoko, yang dilakukan Amaq itu murni merupakan pembelaan diri sehingga berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30, bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sebagaimana diketahui, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Ahad (10/4/2022) lalu.
Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka.
SP3 itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
- Advertisement -
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Irjen Djoko, yang dilakukan Amaq itu murni merupakan pembelaan diri sehingga berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30, bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
- Advertisement -
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sebagaimana diketahui, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Ahad (10/4/2022) lalu.
Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman