Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ramadan, ASN Kerja 32,5 Jam Sepekan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aturan bekerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan penyesuaian yang diterapkan, ASN akan bekerja 32,5 jam sepekan.

Aturan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3).

Disampaikannya, terdapat sejumlah poin dalam SE tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu.  Yakni, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, ditetapkan Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu, Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Baca Juga:  Lagi, Ada Jalan yang Amblas

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

"Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," urai Sekko.

Kemudian, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam  per pekan.

Baca Juga:  Perda P3A Dinilai Penting dan Diperlukan

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan saran komunikasi lainnya. "Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aturan bekerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan penyesuaian yang diterapkan, ASN akan bekerja 32,5 jam sepekan.

Aturan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3).

Disampaikannya, terdapat sejumlah poin dalam SE tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu.  Yakni, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, ditetapkan Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu, Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Usulkan Pembangunan Infrastruktur Melalui Komisi V DPR RI 

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Lalu Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

"Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," urai Sekko.

Kemudian, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam  per pekan.

Baca Juga:  Seragam Tak Wajib Dibeli di Sekolah

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan saran komunikasi lainnya. "Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari