Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPRD Rohul Setujui 3 Ranperda

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (14/3) petang mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul terkait. 3 Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Rohul dilaksanakan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut.

Diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Persetujuan 3 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut, sebelumnya masing-masing Juru Bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD RohulNovliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan Andrizal serta puluhan Anggota DPRD Rohul.

Baca Juga:  Pemerintah Susun Kurikulum Darurat

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Forkopimda Rohul, Pj Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, para Staf Ahli, Asisten dan para Kepala OPD Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) dan Anggota DPRD Rohul yang telah merumuskan dan membahas ketiga Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda. Diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Diakui Sukiman, dalam pembahasan ranperda tersebut, Pemkab Rohul telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan. Dan setiap keputusan yang diambil telah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Rohul.

Baca Juga:  Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Peradilan

Derdasarkan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap ketiga ranperda tersebut, sebagaimana telah sama-sama di dengarkan, para Anggota DPRD Rohul yang hadir telah menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda. "Untuk itu, saya atasnama Pemkab Rohul mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul atas kerja sama yang baik. Semoga dengan lahirnya ketiga ranperda ini, apa yang kita cita-citakan dalam mewujudkan Kabupaten Rohul yang maju dapat tercapai,"sebutnya.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (14/3) petang mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul terkait. 3 Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Rohul dilaksanakan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut.

Diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

- Advertisement -

Persetujuan 3 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut, sebelumnya masing-masing Juru Bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD RohulNovliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan Andrizal serta puluhan Anggota DPRD Rohul.

Baca Juga:  Tapera Pekerja Swasta dan Mandiri Berlaku di 2027

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Forkopimda Rohul, Pj Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, para Staf Ahli, Asisten dan para Kepala OPD Rohul.

- Advertisement -

Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) dan Anggota DPRD Rohul yang telah merumuskan dan membahas ketiga Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda. Diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Diakui Sukiman, dalam pembahasan ranperda tersebut, Pemkab Rohul telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan. Dan setiap keputusan yang diambil telah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Rohul.

Baca Juga:  Pemerintah Susun Kurikulum Darurat

Derdasarkan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap ketiga ranperda tersebut, sebagaimana telah sama-sama di dengarkan, para Anggota DPRD Rohul yang hadir telah menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda. "Untuk itu, saya atasnama Pemkab Rohul mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul atas kerja sama yang baik. Semoga dengan lahirnya ketiga ranperda ini, apa yang kita cita-citakan dalam mewujudkan Kabupaten Rohul yang maju dapat tercapai,"sebutnya.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari