- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di Kota Dumai. Bahkan banyak yang berujung ke ranah hukum. Kali ini di alami MA seorang istri dianiaya suaminya sendiri berinisial SS, warga Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem. Tidak terima dipukuli, sang istri lapor polisi.
Bahtera rumah tangga yang mereka bina sudah bertahun-tahun kini di ujung tanduk akibat ulah sang suami yang kalap mata.
- Advertisement -
Berdasarkan laporan polisi, korban mendapat tendangan hingga mendarat ke punggung istri sendiri, tak sampai situ, ia juga memukul mata istrinya hingga mengalami luka dan bengkak.
“Benar ada laporan KDRT, terlapor adalah SS (suami pelapor) sekarang sedang diproses sidik,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Iptu Dedi Nofarizal, Selasa (20/8).
Dedi menjelaskan, korban melaporkan suaminya atas tindakan kekerasan tersebut, Ahad (18/8). Awalnya korban enggan melaporkan, namun karena perbuatan suaminya melampaui batas, ia terpaksa melaporkan suaminya tersebut. “Awalnya permasalahan sepele, suami tersinggung saat berbincang bersama istri,” ujarnya.
- Advertisement -
Merasa tersinggung dan emosi memuncak, sang suami langsung menendang pundak istri dan memukul wajah hingga mengenai bagian mata sebelah kiri. Hasil visum korban terdapat memar dan bengkak. “Korban melaporkan dugaan itu ke Polsek Dumai Timur guna proses lebih lanjut, saat ini sedang ditangani penyidik,” jelasnya.
Dedi mengatakan diduga terlapor melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di Kota Dumai. Bahkan banyak yang berujung ke ranah hukum. Kali ini di alami MA seorang istri dianiaya suaminya sendiri berinisial SS, warga Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem. Tidak terima dipukuli, sang istri lapor polisi.
Bahtera rumah tangga yang mereka bina sudah bertahun-tahun kini di ujung tanduk akibat ulah sang suami yang kalap mata.
- Advertisement -
Berdasarkan laporan polisi, korban mendapat tendangan hingga mendarat ke punggung istri sendiri, tak sampai situ, ia juga memukul mata istrinya hingga mengalami luka dan bengkak.
“Benar ada laporan KDRT, terlapor adalah SS (suami pelapor) sekarang sedang diproses sidik,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Iptu Dedi Nofarizal, Selasa (20/8).
- Advertisement -
Dedi menjelaskan, korban melaporkan suaminya atas tindakan kekerasan tersebut, Ahad (18/8). Awalnya korban enggan melaporkan, namun karena perbuatan suaminya melampaui batas, ia terpaksa melaporkan suaminya tersebut. “Awalnya permasalahan sepele, suami tersinggung saat berbincang bersama istri,” ujarnya.
Merasa tersinggung dan emosi memuncak, sang suami langsung menendang pundak istri dan memukul wajah hingga mengenai bagian mata sebelah kiri. Hasil visum korban terdapat memar dan bengkak. “Korban melaporkan dugaan itu ke Polsek Dumai Timur guna proses lebih lanjut, saat ini sedang ditangani penyidik,” jelasnya.
Dedi mengatakan diduga terlapor melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.(hsb)