Sabtu, 14 Maret 2026
- Advertisement -

Empat Rekening Indra Kenz Diblokir, Saldo Puluhan Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Indra menyimpan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening tersebut.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan, rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujarnya.

Baca Juga:  Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap Polda Sumbar 

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo. Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga:  Pelaku Diduga Bongkar Rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Diciduk

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Indra menyimpan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening tersebut.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan, rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Diduga Bongkar Rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Diciduk

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

- Advertisement -

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo. Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga:  Pengembang Bermodus Bangun Perumahan Syariah Ditangkap di Tampan

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Indra menyimpan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening tersebut.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan, rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujarnya.

Baca Juga:  Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo. Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari