Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Begini Respons Menkumham Setelah Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Yasonna menyebut pemerintah menghormati putusan tersebut. Majelis Hakim PN Bandung diketahui menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, meskipun jaksa menuntut mati dan suntik kebiri kepada predator seksual itu.

"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus dihargai," kata Yasonna Laoly ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan Kemenkumham masih menunggu langkah hukum Herry sebelum terlibat mengeksekusi putusan perkara pemerkosaan belasan santriwati.

"Kami lihat apakah beliau (Herry, red) banding atau tidak, nanti dilihat saja," beber Yasonna.
Predator seksual belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari tuntutan pidana mati setelah amajelis hakim memberikan vonis pidana seumur hidup. Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.

Baca Juga:  Ternyata Minum Kopi Ampuh Tingkatkan Jumlah Langkah Harian

"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk diberikan hukuman mati. Terlebih dampaknya meninggalkan trauma besar atas perhatian Herry kepada para korban.

"Seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya, karena kalau dilihat dari beban psikis korban terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," ujar Yudi.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Yasonna menyebut pemerintah menghormati putusan tersebut. Majelis Hakim PN Bandung diketahui menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, meskipun jaksa menuntut mati dan suntik kebiri kepada predator seksual itu.

- Advertisement -

"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus dihargai," kata Yasonna Laoly ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan Kemenkumham masih menunggu langkah hukum Herry sebelum terlibat mengeksekusi putusan perkara pemerkosaan belasan santriwati.

- Advertisement -

"Kami lihat apakah beliau (Herry, red) banding atau tidak, nanti dilihat saja," beber Yasonna.
Predator seksual belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari tuntutan pidana mati setelah amajelis hakim memberikan vonis pidana seumur hidup. Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.

Baca Juga:  Alif Saviola, Anak Duri Antarkan Tim Pelajar Indonesia Berjaya di Cina

"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk diberikan hukuman mati. Terlebih dampaknya meninggalkan trauma besar atas perhatian Herry kepada para korban.

"Seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya, karena kalau dilihat dari beban psikis korban terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," ujar Yudi.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari