JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, yang merasa sudah menjadi bidikan polisi. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.
“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.
Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah. Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.
Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, yang merasa sudah menjadi bidikan polisi. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.
“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
- Advertisement -
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.
Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Advertisement -
“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah. Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.
Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun