BENKALIS (RIAUPOS) – Pascapenahanan dan pelimpahan kasus Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan berinisila MA dan Ketua Kelompok Tani sebagai broker berinisi AS ke Pengandilan Tipikora Pekanbaru oleh Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis, namun lahan seluas 35 hektare yang menjadi objek perkara yang sudah dipasang plang sita oleh penyidik masih tetap beraktivitas.
Dari pantauan Riau Pos di lapangan, Sabtu (22/1) kendati sudah di pasang plang sita, berdasarkan putusan Pengadilan Nageri Bengkalis, Nomor 582/Pen.Pid/PN Bls, tanggal 10 Oktober 2021, lahan seluas 35 hektare, telah disita Polres Bengkalis untuk proses penyidikan, namun di lapangan pemilik tambak udang masih tetap beroperasi.
Riau Pos yang datang ke lokasi tambak udang melihat papan plang sita dari Polres Bengkalis tertancap di samping kiri pintuk masuk tambak udang yang dipagar dengan seng tersebut. Riau Pos yang ingin masuk untuk menemui penggelola tambak udang sempat dilarang penjaga pos.
"Tunggau pak. Bapak mau ke mana. Biar saya panggil pengawasnya dulu," ucap salah seorang petugas jaga di pos masuk.
Setelah menunggu lama, barulah pengawas tambak udang bernama Joni datang dan menjelaskan panjang lebar persoalan yang dihadapi bosnya yang saat itu sedang tidak ada di tempat. "Ya, bos besar di Pekanbaru. Saya sebagai pengawas di sini," ucapnya.
Joni juga mengakui, dirinya sudah mengetahui persoalan yang dialami bosnya dalam mengelola tambak udang di Desa Kembung Luar. Namun dirinya menilai, persoalan lahan ini tidak ada masalah, hanya saja masalah bagi-bagi uang oleh meraka yang menjadi masalah.
"Sebenarnya lahan ini tidak ada masalah. Karena waktu beli, dari instansi terkait yakni BPN Bengkalis, DLH sudah turun ke lapangan dan lahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan HPT atau yang lainnya," ujarnya.
Joni juga menjelaskan, sejak dibangun pertengahan 2021 lalu tambak udang ini sudah dua kali panen dengan jumpah puluhan ton. Karena saat ini ada masalah, maka usahanya sedikit mengalami kendala dan tetap dilanjutkan sambil menunggu putusan dari pengadilan.
"Ya, kalau nanti putusanya harus dikembalikan ke negara, apa boleh buat. Namun aset kami akan kami tarik semuanya dan mencari lahan lain yang tidak bermasalah," ujarnya.(ksm)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis