Minggu, 10 November 2024

49 Kg Sabu Dilarutkan dengan Cairan Pembersih Lantai

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemusnahan sebanyak 49 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan sejumlah tersangka atas dua perkara dilakukan di halaman Mapolres Dumai, Selasa (18/1). Narkotika jenis sabu tersebut dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaaan Negeri Dumai nomor B-2361/L.4.11/Enz.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 tentang barang sitaan untuk dimusnahkan. Salah satunya dalam perkara Sayid Jailani seberat 8 kg lebih yang diamankan pada 20 November 2021 pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Jalan Bandes TN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas.

- Advertisement -

Kemudian berdasarkan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Dumai nomor B- 2511/L4.11/Enz.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dalam perkara tersangka Heru Rahmad Als Heru Bin Syamsul Bahari, Muhammad Nazar Als Nazar, dan Ismail sebanyak 41 kg lebih sabu yang diamankan pada 1 Desember 2021 pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid didampingi Setda Kota Dumai Indra Gunawan, Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, serta dari TNI AL Satradar, Wakapolres Kompol Sanny, Kasat Narkoba Iptu Mardiwel.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan sabu ke dalam ember berisi air kemudian dicampur dengan porstex untuk pembersih lantai. Dalam hitungan menit bungkahan sabu dalam kemasan teh hijau cina tersebut mencair kemudian dibuang di drainase belakang rumah tahanan Polres Dumai disaksikan oleh tiga tersangka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemenkes, IDI dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Puasa

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid menjelaskan, sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pada tahun 2021 lalu dari sejumlah tersangka. "Pemusnahan dengan melarutkan narkotika ini juga langsung disaksikan para tersangka," kata Kapolres Dumai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sabu 38 Kg di Dumai dan 3 Kg di Pekanbaru disimpan di dalam karung berwarna kuning pakan babi dan satu tas koper. "Untuk yang 38 kilo, berawal dari kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar," ucapnya.

Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad, tim melihat 1 unit mobil merk Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Mobil tersebut dikemudikan HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang jenis narkotika.

Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia dapat atau terima dari 2 orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di Pekanbaru.

Baca Juga:  Di Kurikulum Baru Tak Ada Jurusan IPA, IPS dan Bahasa

"Selanjutnya kami lakukan control delivery ke daerah Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA," lanjut Kapolres.

Alhasil tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 buah tas koper baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Untuk sabu seberat 8 kg lebih diamankan dari tangan Sj (48) warga Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Riau, Sabtu (20/11) pukul 10.00 WIB. SJ merupakan orang suruhan Ahmadi als Ujang als Debus yang saat ini masuk dalam buronan kelas kakap Polda Riau yang juga warga Tanjung Palas.

Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan yang turut hadir dalam pemusnahan, mengapresiasi kinerja Polres Dumai yang berhasil menggagalkan puluhan kilogram sabu siap edar di sejumlah tempat.

"Dari penumpasan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan anak bangsa ratusan ribu orang. Di­ha­­rapkan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terkontaminasi dengan peredaran sabu, apalagi sampai mengkonsumsinya," harap Sekda.(mx12/rpg)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemusnahan sebanyak 49 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan sejumlah tersangka atas dua perkara dilakukan di halaman Mapolres Dumai, Selasa (18/1). Narkotika jenis sabu tersebut dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaaan Negeri Dumai nomor B-2361/L.4.11/Enz.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 tentang barang sitaan untuk dimusnahkan. Salah satunya dalam perkara Sayid Jailani seberat 8 kg lebih yang diamankan pada 20 November 2021 pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Jalan Bandes TN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas.

- Advertisement -

Kemudian berdasarkan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Dumai nomor B- 2511/L4.11/Enz.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dalam perkara tersangka Heru Rahmad Als Heru Bin Syamsul Bahari, Muhammad Nazar Als Nazar, dan Ismail sebanyak 41 kg lebih sabu yang diamankan pada 1 Desember 2021 pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid didampingi Setda Kota Dumai Indra Gunawan, Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, serta dari TNI AL Satradar, Wakapolres Kompol Sanny, Kasat Narkoba Iptu Mardiwel.

- Advertisement -

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan sabu ke dalam ember berisi air kemudian dicampur dengan porstex untuk pembersih lantai. Dalam hitungan menit bungkahan sabu dalam kemasan teh hijau cina tersebut mencair kemudian dibuang di drainase belakang rumah tahanan Polres Dumai disaksikan oleh tiga tersangka.

Baca Juga:  Bupati Sukiman Hadiri Musrenbangnas

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid menjelaskan, sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pada tahun 2021 lalu dari sejumlah tersangka. "Pemusnahan dengan melarutkan narkotika ini juga langsung disaksikan para tersangka," kata Kapolres Dumai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sabu 38 Kg di Dumai dan 3 Kg di Pekanbaru disimpan di dalam karung berwarna kuning pakan babi dan satu tas koper. "Untuk yang 38 kilo, berawal dari kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar," ucapnya.

Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad, tim melihat 1 unit mobil merk Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Mobil tersebut dikemudikan HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang jenis narkotika.

Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia dapat atau terima dari 2 orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di Pekanbaru.

Baca Juga:  Politisi PKS Sentil Pengamanan Pelantikan Presiden Berlebihan

"Selanjutnya kami lakukan control delivery ke daerah Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA," lanjut Kapolres.

Alhasil tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 buah tas koper baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Untuk sabu seberat 8 kg lebih diamankan dari tangan Sj (48) warga Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Riau, Sabtu (20/11) pukul 10.00 WIB. SJ merupakan orang suruhan Ahmadi als Ujang als Debus yang saat ini masuk dalam buronan kelas kakap Polda Riau yang juga warga Tanjung Palas.

Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan yang turut hadir dalam pemusnahan, mengapresiasi kinerja Polres Dumai yang berhasil menggagalkan puluhan kilogram sabu siap edar di sejumlah tempat.

"Dari penumpasan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan anak bangsa ratusan ribu orang. Di­ha­­rapkan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terkontaminasi dengan peredaran sabu, apalagi sampai mengkonsumsinya," harap Sekda.(mx12/rpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari