Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Oknum Anggota Polres Kampar Dorong Wartawan saat Liput Dekan FISIP Unri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebuah insiden terjadi saat penyerahan tahap II Syafri Harto, Dekan FISIP Unri tersangka pelecehan seksual, Senin (17/1/2021) kemarin. Seorang oknum anggota Polres Kampar berinisial DT mendorong wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan di sana.  

Propam Polda Riau saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan keterangan. 

Aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum anggota Polres Kampar ini persisnya terjadi di Kejari Pekanbaru. Kala itu, Syafri Harto yang sudah diterima penyerahan tahap II-nya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Di sini, pada dasarnya anggota polisi yang hadir sesuai tugasnya adalah penyidik dan pengawal tahanan selain para jaksa yang terkait dengan perkara tersebut.

Di Kejari Pekanbaru ini, tiba-tiba seorang pria berbaju putih dan mengenakan topi serta masker, diduga mencoba menghalangi seorang wartawan televisi swasta bernama Dermawansyah saat mengambil video Syafri Harto. Pria itu bahkan berupaya mendorong Dermawansyah.

Baca Juga:  IZI Riau Gandeng Majelis Taklim PTPN V Gelar Program Khitanan at Home

Arogansi oknum polisi ini berlanjut. Usai tersangka dibawa pergi menggunakan mobil tahanan,  dia kembali mendatangi Dermawansyah. Di sini, beberapa wartawan yang meliput coba menengahi. Oknum ini saat keributan itu awalnya mengaku sebagai anggota Polda Riau. 

Keributan sendiri mereda usai oknum polisi tersebut dibawa ke dalam mobil yang juga ditumpangi kuasa hukum Syafri Harto. Belakangan dari penelusuran yang dilakukan, didapati informasi oknum polisi ini merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar berinisial DT dengan pangkat Aipda. 

Insiden yang terjadi ini sudah ditangani Propam Polda Riau. Selasa (18/1/2022) Propam Polda Riau melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang terjadi dengan menghimpun keterangan berbagai pihak. Termasuk, Dermawansyah, wartawan yang dihalang-halangi tugas jurnalistiknya oleh oknum polisi tersebut. 

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dikonfirmasi wartawan memastikan permasalahan ini sudah ditindaklanjuti.

"Sudah ditangani Propam Polda Riau," kata dia. 

IJTI Sampaikan Pernyataan Sikap 

Baca Juga:  Korupsi Dana Bantuan Pemerintah di Meranti Naik ke Penyidikan

Dalam pada itu, atas terjadinya aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum polisi ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap. 

Ketua IJTI Riau, Rusdiyanto MI Kom, menegaskan bahwa pertama, kerja jurnalis dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

"Selanjutnya, bahwa dalam BAB II Tentang: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 4 Berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya. 

Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tersebut kebebasan wartawan untuk melakukan peliputan dilindungi negata. Siapa pun yang menghalang-halangi kerja wartawan berarti telah melanggar Undang-Undang Negara.

"Bahwa setiap pelanggaran undang-undang harus ada sanksinya. Karena itu IJTI Riau meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk betsikap tegas dalam kasus ini dengan mencari dan mengusut oknum aparat yang mengaku anggota Polda Riau yang telah menghalangi kerja wartawan tersebut," ujarnya. 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebuah insiden terjadi saat penyerahan tahap II Syafri Harto, Dekan FISIP Unri tersangka pelecehan seksual, Senin (17/1/2021) kemarin. Seorang oknum anggota Polres Kampar berinisial DT mendorong wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan di sana.  

Propam Polda Riau saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan keterangan. 

- Advertisement -

Aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum anggota Polres Kampar ini persisnya terjadi di Kejari Pekanbaru. Kala itu, Syafri Harto yang sudah diterima penyerahan tahap II-nya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Di sini, pada dasarnya anggota polisi yang hadir sesuai tugasnya adalah penyidik dan pengawal tahanan selain para jaksa yang terkait dengan perkara tersebut.

- Advertisement -

Di Kejari Pekanbaru ini, tiba-tiba seorang pria berbaju putih dan mengenakan topi serta masker, diduga mencoba menghalangi seorang wartawan televisi swasta bernama Dermawansyah saat mengambil video Syafri Harto. Pria itu bahkan berupaya mendorong Dermawansyah.

Baca Juga:  Pemkab Dukung KLHK Eksekusi PT MPL

Arogansi oknum polisi ini berlanjut. Usai tersangka dibawa pergi menggunakan mobil tahanan,  dia kembali mendatangi Dermawansyah. Di sini, beberapa wartawan yang meliput coba menengahi. Oknum ini saat keributan itu awalnya mengaku sebagai anggota Polda Riau. 

Keributan sendiri mereda usai oknum polisi tersebut dibawa ke dalam mobil yang juga ditumpangi kuasa hukum Syafri Harto. Belakangan dari penelusuran yang dilakukan, didapati informasi oknum polisi ini merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar berinisial DT dengan pangkat Aipda. 

Insiden yang terjadi ini sudah ditangani Propam Polda Riau. Selasa (18/1/2022) Propam Polda Riau melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang terjadi dengan menghimpun keterangan berbagai pihak. Termasuk, Dermawansyah, wartawan yang dihalang-halangi tugas jurnalistiknya oleh oknum polisi tersebut. 

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dikonfirmasi wartawan memastikan permasalahan ini sudah ditindaklanjuti.

"Sudah ditangani Propam Polda Riau," kata dia. 

IJTI Sampaikan Pernyataan Sikap 

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 139 orang

Dalam pada itu, atas terjadinya aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum polisi ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap. 

Ketua IJTI Riau, Rusdiyanto MI Kom, menegaskan bahwa pertama, kerja jurnalis dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

"Selanjutnya, bahwa dalam BAB II Tentang: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 4 Berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya. 

Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tersebut kebebasan wartawan untuk melakukan peliputan dilindungi negata. Siapa pun yang menghalang-halangi kerja wartawan berarti telah melanggar Undang-Undang Negara.

"Bahwa setiap pelanggaran undang-undang harus ada sanksinya. Karena itu IJTI Riau meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk betsikap tegas dalam kasus ini dengan mencari dan mengusut oknum aparat yang mengaku anggota Polda Riau yang telah menghalangi kerja wartawan tersebut," ujarnya. 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari