Rabu, 27 November 2024
spot_img

Bangun Sendiri atau KPR, Sama-Sama Baik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Banyak jalan yang bisa ditempuh masyarakat agar bisa memiliki rumah impiannya. Baik itu membangun sendiri rumah idaman, maupun membeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara manapun yang dipilih, sama-sama baik asal dengan perhitungan yang tepat.

Ricci Akbar, Direktur Developer Perumahan PT Arima Karya Properti  menuturkan, baik membangun rumah sendiri ataupun membeli rumah dari pengembang sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan amsing-masing.

"Membangun sendiri itu lebih menguntungkan dari segi biaya. Tapi juga harus memiliki uang yang cukup kalau mau rumah yang dibangun cepat selesai. Kalau beli perumahan, masyarakat dimudahkan dengan kredit melalui KPR," terangnya.

Sebelum memutuskan untuk membeli  atau memiliki rumah, Ricci mengtakan masyarakat harus terlebih dahulu memperhitungkan dengan cermat kondisi keuangannya.  "Karena memang keuangan juga yang menentukan," tegasnya.

Baca Juga:  Penderita Kumorbit Ekstra Hati-Hatiterhadap Covid-19

Jika membeli rumah dari pengembang, sambung dia  selain dipermudah dengan skema kredit, pembeli juga bisanya mendapatkan nilai tambah. Misalnya bisa memiliki rumah klaster, yakni rumah aman dengan satu akses keluar masuk dan memiliki security. "Masing-masing ada kekurangan dan kelebihan sendiri," terangnya.

Untuk skema pembelian rumah skata Ricci ada beberapa. Mulai dari cash keras, cash bertahap, dan kredit. "Dari developer biasanya ada cash keras yang langsung lunas dalam jangka waktu sebulan, dan cash bertahap. Yang bertahap ini beda-beda developer  berikan. Ada yang setahun, paling lama  dua  tahun.  Ini tidak pakai bunga, tapi waktunya lebih pendek dari kredit umumnya dan  angsurannya besar. Terakhir KPR ke bank," urainya.

Baca Juga:  Kinerja dan Disiplin ASN Terus Ditingkatkan

Kemudian pula untuk rumah yang akan dibeli dari pengembang, secara garis besar ada dua tipe yakni rumah subsidi dan rumah komersil biasa. "Subsidi ini kan program 1 juta rumah Presiden Jokowi. Yang disubsidi bunganya. Komersil biasanya bunganya  13 persen , dia (subsidi, red)  5 persen selama 15 tahun. Selanjutnya, rumah subsidi  dari pemerintah ada bantuan uang muka Rp4 juta," terang dia.

Rumah subsidi, bagi masyarakat biasanya jarang dijadikan rumah untuk investasi atau simpanan karena memang harus ditempati langsung. "Subsidi, bagaimana dibuat developer, itulah rumah yang didapat dan wajib ditempati.  Kalau perumahan komersil biasa tidak ada masalah tidak ditinggali, jadi investasi. Lalu komersil, kalau posisi masih tanah kosong bisa request penambahan desain," tuturnya.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Banyak jalan yang bisa ditempuh masyarakat agar bisa memiliki rumah impiannya. Baik itu membangun sendiri rumah idaman, maupun membeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara manapun yang dipilih, sama-sama baik asal dengan perhitungan yang tepat.

Ricci Akbar, Direktur Developer Perumahan PT Arima Karya Properti  menuturkan, baik membangun rumah sendiri ataupun membeli rumah dari pengembang sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan amsing-masing.

- Advertisement -

"Membangun sendiri itu lebih menguntungkan dari segi biaya. Tapi juga harus memiliki uang yang cukup kalau mau rumah yang dibangun cepat selesai. Kalau beli perumahan, masyarakat dimudahkan dengan kredit melalui KPR," terangnya.

Sebelum memutuskan untuk membeli  atau memiliki rumah, Ricci mengtakan masyarakat harus terlebih dahulu memperhitungkan dengan cermat kondisi keuangannya.  "Karena memang keuangan juga yang menentukan," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengamat Sebut Lone Wolf Bikinan JAD

Jika membeli rumah dari pengembang, sambung dia  selain dipermudah dengan skema kredit, pembeli juga bisanya mendapatkan nilai tambah. Misalnya bisa memiliki rumah klaster, yakni rumah aman dengan satu akses keluar masuk dan memiliki security. "Masing-masing ada kekurangan dan kelebihan sendiri," terangnya.

Untuk skema pembelian rumah skata Ricci ada beberapa. Mulai dari cash keras, cash bertahap, dan kredit. "Dari developer biasanya ada cash keras yang langsung lunas dalam jangka waktu sebulan, dan cash bertahap. Yang bertahap ini beda-beda developer  berikan. Ada yang setahun, paling lama  dua  tahun.  Ini tidak pakai bunga, tapi waktunya lebih pendek dari kredit umumnya dan  angsurannya besar. Terakhir KPR ke bank," urainya.

Baca Juga:  Relasi Kekuasaan Menimbulkan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kemudian pula untuk rumah yang akan dibeli dari pengembang, secara garis besar ada dua tipe yakni rumah subsidi dan rumah komersil biasa. "Subsidi ini kan program 1 juta rumah Presiden Jokowi. Yang disubsidi bunganya. Komersil biasanya bunganya  13 persen , dia (subsidi, red)  5 persen selama 15 tahun. Selanjutnya, rumah subsidi  dari pemerintah ada bantuan uang muka Rp4 juta," terang dia.

Rumah subsidi, bagi masyarakat biasanya jarang dijadikan rumah untuk investasi atau simpanan karena memang harus ditempati langsung. "Subsidi, bagaimana dibuat developer, itulah rumah yang didapat dan wajib ditempati.  Kalau perumahan komersil biasa tidak ada masalah tidak ditinggali, jadi investasi. Lalu komersil, kalau posisi masih tanah kosong bisa request penambahan desain," tuturnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari