Kamis, 10 April 2025

Berharap Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Muktamar ke-34 NU di Lampung memutuskan Kiai Miftachul Akhyar menjadi Rais Am PBNU. Di saat bersamaan Kiai Miftachul menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah pimpinan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul tetap menjadi Ketua Umum MUI.

Di antara aspirasi supaya Miftachul tetap diperbolehkan jadi Ketum MUI disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia mengatakan MUI merupakan wadah bagi ulama dan cendekiawan dari berbagai latar belakang profesi untuk berhimpun dan bermusyawarah.

Untuk itu Anwar mengatakan MUI memerlukan sosok seorang Ketua Umum yang mumpuni dan mampu merekatkan serta memperkuat persatuan dan kesatuan di kalangan umat.

Baca Juga:  Dahlan Iskan: Pers Jangan Takut atau Ragu

"Atas dasar itulah, dengan penuh kerendahan hati, MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Kiai Miftachul Akhyar tetap bisa merangkap," tuturnya, kemarin (27/12).

Anwar mengatakan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul bisa merangkap jabatan sebagai Rais Am PBNU sekaligus Ketum MUI. Pertimbangannya adalah Miftachul dipandang sebagai sosok yang sangat diperlukan oleh MUI.  Tokoh Muhammadiyah itu mengatakan dengan tetap di bawah nahkoda Miftachul Akhyar, diharapkan MUI tetap bisa menjalankan tugas dan misi MUI dengan baik. Seperti diketahui Miftachul terpilih sebagai Ketum MUI pada penghujung November 2020 lalu.

Saat itu pemilihan Ketua Umum MUI pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 tahun lalu, jauh dari hiruk pikuk karena mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke-10 Abdullah Jaidi menegaskan sistem pemilihan Ketum MUI jauh dari hiruk pikuk politik. Selain itu juga mengedepankan asas musyawarah mufakat. Saat itu menentukan Ketum MUI dilakukan secara mufakat oleh tim formatur Munas MUI.

Baca Juga:  Kuota PPS Terpenuhi KPU Verifikasi Berkas

Sebelumnya penentuan Rais Am PBNU ditetapkan dalam rapat Ahlil Halli Wal Aqdi (AHWA). Usai rapat tertutup, Kiai Zainal Abidin, salah satu anggota AHWA, menyampaikan hasil rapat. Diputuskan bahwa Rais Am PBNU adalah Miftachul Akhyar. Ketentuan lain yang disampaikan Kiai Zainal adalah Rais Am PBNu tidak rangkap jabatan di organisasi lain.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Muktamar ke-34 NU di Lampung memutuskan Kiai Miftachul Akhyar menjadi Rais Am PBNU. Di saat bersamaan Kiai Miftachul menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah pimpinan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul tetap menjadi Ketua Umum MUI.

Di antara aspirasi supaya Miftachul tetap diperbolehkan jadi Ketum MUI disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia mengatakan MUI merupakan wadah bagi ulama dan cendekiawan dari berbagai latar belakang profesi untuk berhimpun dan bermusyawarah.

Untuk itu Anwar mengatakan MUI memerlukan sosok seorang Ketua Umum yang mumpuni dan mampu merekatkan serta memperkuat persatuan dan kesatuan di kalangan umat.

Baca Juga:  92 Dosen Ikut Klinik Penulisan Proposal Terapan Kemendikbudristek

"Atas dasar itulah, dengan penuh kerendahan hati, MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Kiai Miftachul Akhyar tetap bisa merangkap," tuturnya, kemarin (27/12).

Anwar mengatakan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul bisa merangkap jabatan sebagai Rais Am PBNU sekaligus Ketum MUI. Pertimbangannya adalah Miftachul dipandang sebagai sosok yang sangat diperlukan oleh MUI.  Tokoh Muhammadiyah itu mengatakan dengan tetap di bawah nahkoda Miftachul Akhyar, diharapkan MUI tetap bisa menjalankan tugas dan misi MUI dengan baik. Seperti diketahui Miftachul terpilih sebagai Ketum MUI pada penghujung November 2020 lalu.

Saat itu pemilihan Ketua Umum MUI pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 tahun lalu, jauh dari hiruk pikuk karena mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke-10 Abdullah Jaidi menegaskan sistem pemilihan Ketum MUI jauh dari hiruk pikuk politik. Selain itu juga mengedepankan asas musyawarah mufakat. Saat itu menentukan Ketum MUI dilakukan secara mufakat oleh tim formatur Munas MUI.

Baca Juga:  649 Demonstran Diamankan Polisi pada Kerusuhan di DPR

Sebelumnya penentuan Rais Am PBNU ditetapkan dalam rapat Ahlil Halli Wal Aqdi (AHWA). Usai rapat tertutup, Kiai Zainal Abidin, salah satu anggota AHWA, menyampaikan hasil rapat. Diputuskan bahwa Rais Am PBNU adalah Miftachul Akhyar. Ketentuan lain yang disampaikan Kiai Zainal adalah Rais Am PBNu tidak rangkap jabatan di organisasi lain.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berharap Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Muktamar ke-34 NU di Lampung memutuskan Kiai Miftachul Akhyar menjadi Rais Am PBNU. Di saat bersamaan Kiai Miftachul menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah pimpinan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul tetap menjadi Ketua Umum MUI.

Di antara aspirasi supaya Miftachul tetap diperbolehkan jadi Ketum MUI disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia mengatakan MUI merupakan wadah bagi ulama dan cendekiawan dari berbagai latar belakang profesi untuk berhimpun dan bermusyawarah.

Untuk itu Anwar mengatakan MUI memerlukan sosok seorang Ketua Umum yang mumpuni dan mampu merekatkan serta memperkuat persatuan dan kesatuan di kalangan umat.

Baca Juga:  92 Dosen Ikut Klinik Penulisan Proposal Terapan Kemendikbudristek

"Atas dasar itulah, dengan penuh kerendahan hati, MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Kiai Miftachul Akhyar tetap bisa merangkap," tuturnya, kemarin (27/12).

Anwar mengatakan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul bisa merangkap jabatan sebagai Rais Am PBNU sekaligus Ketum MUI. Pertimbangannya adalah Miftachul dipandang sebagai sosok yang sangat diperlukan oleh MUI.  Tokoh Muhammadiyah itu mengatakan dengan tetap di bawah nahkoda Miftachul Akhyar, diharapkan MUI tetap bisa menjalankan tugas dan misi MUI dengan baik. Seperti diketahui Miftachul terpilih sebagai Ketum MUI pada penghujung November 2020 lalu.

Saat itu pemilihan Ketua Umum MUI pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 tahun lalu, jauh dari hiruk pikuk karena mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke-10 Abdullah Jaidi menegaskan sistem pemilihan Ketum MUI jauh dari hiruk pikuk politik. Selain itu juga mengedepankan asas musyawarah mufakat. Saat itu menentukan Ketum MUI dilakukan secara mufakat oleh tim formatur Munas MUI.

Baca Juga:  KPU Bongkar Lagi Draf Tahapan Pemilu

Sebelumnya penentuan Rais Am PBNU ditetapkan dalam rapat Ahlil Halli Wal Aqdi (AHWA). Usai rapat tertutup, Kiai Zainal Abidin, salah satu anggota AHWA, menyampaikan hasil rapat. Diputuskan bahwa Rais Am PBNU adalah Miftachul Akhyar. Ketentuan lain yang disampaikan Kiai Zainal adalah Rais Am PBNu tidak rangkap jabatan di organisasi lain.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Muktamar ke-34 NU di Lampung memutuskan Kiai Miftachul Akhyar menjadi Rais Am PBNU. Di saat bersamaan Kiai Miftachul menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah pimpinan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul tetap menjadi Ketua Umum MUI.

Di antara aspirasi supaya Miftachul tetap diperbolehkan jadi Ketum MUI disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia mengatakan MUI merupakan wadah bagi ulama dan cendekiawan dari berbagai latar belakang profesi untuk berhimpun dan bermusyawarah.

Untuk itu Anwar mengatakan MUI memerlukan sosok seorang Ketua Umum yang mumpuni dan mampu merekatkan serta memperkuat persatuan dan kesatuan di kalangan umat.

Baca Juga:  Dahlan Iskan: Pers Jangan Takut atau Ragu

"Atas dasar itulah, dengan penuh kerendahan hati, MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Kiai Miftachul Akhyar tetap bisa merangkap," tuturnya, kemarin (27/12).

Anwar mengatakan MUI berharap NU memberikan izin supaya Miftachul bisa merangkap jabatan sebagai Rais Am PBNU sekaligus Ketum MUI. Pertimbangannya adalah Miftachul dipandang sebagai sosok yang sangat diperlukan oleh MUI.  Tokoh Muhammadiyah itu mengatakan dengan tetap di bawah nahkoda Miftachul Akhyar, diharapkan MUI tetap bisa menjalankan tugas dan misi MUI dengan baik. Seperti diketahui Miftachul terpilih sebagai Ketum MUI pada penghujung November 2020 lalu.

Saat itu pemilihan Ketua Umum MUI pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 tahun lalu, jauh dari hiruk pikuk karena mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke-10 Abdullah Jaidi menegaskan sistem pemilihan Ketum MUI jauh dari hiruk pikuk politik. Selain itu juga mengedepankan asas musyawarah mufakat. Saat itu menentukan Ketum MUI dilakukan secara mufakat oleh tim formatur Munas MUI.

Baca Juga:  92 Dosen Ikut Klinik Penulisan Proposal Terapan Kemendikbudristek

Sebelumnya penentuan Rais Am PBNU ditetapkan dalam rapat Ahlil Halli Wal Aqdi (AHWA). Usai rapat tertutup, Kiai Zainal Abidin, salah satu anggota AHWA, menyampaikan hasil rapat. Diputuskan bahwa Rais Am PBNU adalah Miftachul Akhyar. Ketentuan lain yang disampaikan Kiai Zainal adalah Rais Am PBNu tidak rangkap jabatan di organisasi lain.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari