Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Vaksin Booster Dimulai Januari 2022

Jakarta (Riaupos.co) – Pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi terhadap masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga meminta agar vaksinasi booster atau vaksin ketiga untuk dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Vaksinasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang. "Presiden minta agar kegiatan booster vaksinasi dipersiapkan pada bulan Januari," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Senin (6/12).

Sebab, saat ini banyak negara juga yang merekomendasikan untuk vaksinasi dilakukan hingga tiga kali dosis. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Di berbagai negara sudah memberikan rekomendasi termasuk juga dari lembaga-lembaga internasional kesehatan untuk vaksinasi efektif, untuk varian-varian baru, termasuk Omicron," tutur dia.

Baca Juga:  Rossa Luncurkan Single Terbaru Bertajuk "Masih"

Adapun dikatakan bahwa pemberian vaksin ketiga ini akan dibagi dalam dua kategori. Pertama adalah mereka yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.

Saat ini, pemerintah pun tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perihal pelaksanaan program vaksinasi tersebut. "Nanti akan diatur dalam Permenkes dalam waktu tidak terlalu lama," tandas Airlangga.(das)

Laporan JPG, Jakarta
 

Jakarta (Riaupos.co) – Pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi terhadap masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga meminta agar vaksinasi booster atau vaksin ketiga untuk dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Vaksinasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang. "Presiden minta agar kegiatan booster vaksinasi dipersiapkan pada bulan Januari," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Senin (6/12).

Sebab, saat ini banyak negara juga yang merekomendasikan untuk vaksinasi dilakukan hingga tiga kali dosis. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Di berbagai negara sudah memberikan rekomendasi termasuk juga dari lembaga-lembaga internasional kesehatan untuk vaksinasi efektif, untuk varian-varian baru, termasuk Omicron," tutur dia.

Baca Juga:  Industri Angkutan Penyeberangan Bisa Stop Operasi

Adapun dikatakan bahwa pemberian vaksin ketiga ini akan dibagi dalam dua kategori. Pertama adalah mereka yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.

Saat ini, pemerintah pun tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perihal pelaksanaan program vaksinasi tersebut. "Nanti akan diatur dalam Permenkes dalam waktu tidak terlalu lama," tandas Airlangga.(das)

- Advertisement -

Laporan JPG, Jakarta
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Jakarta (Riaupos.co) – Pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi terhadap masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga meminta agar vaksinasi booster atau vaksin ketiga untuk dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Vaksinasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang. "Presiden minta agar kegiatan booster vaksinasi dipersiapkan pada bulan Januari," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Senin (6/12).

Sebab, saat ini banyak negara juga yang merekomendasikan untuk vaksinasi dilakukan hingga tiga kali dosis. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Di berbagai negara sudah memberikan rekomendasi termasuk juga dari lembaga-lembaga internasional kesehatan untuk vaksinasi efektif, untuk varian-varian baru, termasuk Omicron," tutur dia.

Baca Juga:  Mantan Gubri Andi Rachman Bantu Pembangunan DIC

Adapun dikatakan bahwa pemberian vaksin ketiga ini akan dibagi dalam dua kategori. Pertama adalah mereka yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.

Saat ini, pemerintah pun tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perihal pelaksanaan program vaksinasi tersebut. "Nanti akan diatur dalam Permenkes dalam waktu tidak terlalu lama," tandas Airlangga.(das)

Laporan JPG, Jakarta
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari