JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15/2021 menjadi angin segar bagi 57 mantan pegawai KPK yang menjadi "korban" tes wawasan kebangsaan (TWK). Dengan perpol tersebut, Novel Baswedan dkk bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Polri. Mereka akan ditempatkan sesuai bidang masing-masing.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos (JPG), mayoritas eks pegawai yang dipecat Firli Bahuri dari KPK per 30 September lalu itu sepakat menjadi ASN di Polri. Namun, mereka masih menunggu sosialisasi dari Polri terkait perpol pengangkatan tersebut.
"Tunggu saja, ya," jawab salah seorang eks pegawai KPK ketika ditanya soal kepastian mau atau tidak menjadi ASN Polri.
Giri Suprapdiono, salah satu eks pegawai KPK mengatakan secara umum pihaknya sudah mempelajari perpol tersebut. Meski secara resmi pihak Polri belum memberikan sosialisasi. "Kami apresiasi dengan terbitnya perpol tersebut, ini merupakan satu langkah maju setelah Presiden menyetujui rekrutmen 57 pegawai menjadi ASN Polri, atas permintaan Kapolri," tuturnya, kemarin (5/12).
Menurut Giri, muatan perpol tersebut cukup baik. Namun masih memerlukan aturan tambahan lain. Seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, hingga sistem SDM.
"Semoga setelah sosialisasi dari Polri akan semakin jelas," ungkap mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK tersebut.
"Kapolri layak diapresiasi karena menggunakan nurani dan lebih profesional dalam menyikapi isu TWK ini, bertolak belakang dengan kebijakan pimpinan KPK," imbuhnya.
Sementara itu, wacana pelemahan terhadap KPK yang terus bergulir beberapa tahun belakangan membuat kredibilitas lembaga institusi antirasuah kian merosot. Berdasarkan survei Indikator politik Indonesia, posisi KPK sudah terlempar dari tiga besar lembaga paling dipercaya. Dalam survei yang dipublikasikan kemarin (5/12), KPK hanya menempati posisi kelima. Di mana hanya 71 persen publik yang percaya terhadap KPK.
"KPK biasanya nomor dua atau tiga, sekarang terpelanting," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Meski angka kepercayaan masih di angka 71 persen, lanjut dia, namun secara tren hal itu menunjukkan penurunan. Sebagai perbandingan, sejak tahun 2014 hingga awal 2019, kepercayaan kepada KPK konsisten di atas 80 persen. Tak hanya itu saja, indikator juga mencatat dari kelompok penegak hukum, posisi KPK sudah tersalip institusi lain. Bahkan kepolisian dan Mahkamah Agung sudah menyodok di posisi ketiga dan keempat.
"Trust publik terhadap Polri meningkat menjadi 80 persen. Ini tertinggi sepanjang sejarah survei opini publik dalam 10 tahun terakhir," tegasnya.(tyo/far/jpg)