Kamis, 19 September 2024

Serapan APBD 2021 Masih 65 Persen

DUMAI (RIAUPS.CO) – Menjelang akhir tahun 2021 yang hanya tinggal 1 bulan, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dumai masih sangat minim. Berdasarkan catatan dari Kanwil  Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Realisasi Belanja APBD Dumai masih rendah, baru mencapai di angka 65,34 persen, khususnya belanja modal masih 39,27 persen.

Sementara menurut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra, tahun 2021 akan segera berakhir, maka realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Dumai ini harus segera dikebut, termasuk proyek-proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kota Dumai.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra saat melaksanakan kujungan kerja pada Senin (29/11) kemarin. Dia memberikan beberapa catatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Ketahui, Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Isoman atau Dirawat di RS

"Karena sudah dipenghujung tahun, dan masih 65 persen, kami meminta kepada Pemko Dumai, untuk bisa mengenjot realisasi belanja APBD nya, khususnya di belanja modal," katanya.

- Advertisement -

Dijelaskanya, berdasarkan catatan pihaknya, realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik di Kota Dumai, masih 66,36 persen, sisi DAK fisik yang tidak dapat dikontrakan sebesar Rp7,5 miliar. Dirinya mengingatkan, persyaratan penyaluran tahap III untuk DAK Fisik agar disampaikan paling lambat 15 Desember 2021, jika tidak, akan dibayarkan melalui APBD Dumai.

"Ini menjadi catatan penting, karena DAK Fisik harus segera diselesaikan, dan dokumennya harus dilaporkan sebelum 15 Desember 2021, jika tidak akan dibebankan ke APBD Dumai, tentunya ini akan mempersulit Dumai, jika itu terjadi. Jadi kami minta segera digesa," sebutnya.

- Advertisement -

Ismed mengaku, bahwa Kanwil DJBP Provinsi Riau dan KPPN selalu terbuka untuk berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBD di Kota Dumai. "Jadi jika ada kendala, silakan berdiskusi dengan kami, agar pengelolaan APBD di Kota Dumai berjalan dengan baik," imbuhnya.

Baca Juga:  Setelah 2 Kali Gagal Bunuh Diri, yang Ketiga Akhirnya Berhasil

Sementara Wali Kota Dumai, Paisal mengaku akan segera melaksanakan catatan-catatan dari Kanwil DJBP Provinsi Riau, terkait realisasi APBD 2021, dan juga DAK. "Saya minta setiap kepala OPD bisa segera mengawasi kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi, harus gerak cepat, mengingat sudah dipenghujung tahun 2021. Jangan ada yang masih ragu-ragu," tegasnya.

OPD harus benar-benar menjalankan fungsinya, jika ada kendala di lapangan segera laporkan kepada Sekda. "Harus cepat, ini dipenghujung tahun. Kalau ada kendala segera laporkan," ujar Wako menegaskan.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPS.CO) – Menjelang akhir tahun 2021 yang hanya tinggal 1 bulan, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dumai masih sangat minim. Berdasarkan catatan dari Kanwil  Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Realisasi Belanja APBD Dumai masih rendah, baru mencapai di angka 65,34 persen, khususnya belanja modal masih 39,27 persen.

Sementara menurut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra, tahun 2021 akan segera berakhir, maka realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Dumai ini harus segera dikebut, termasuk proyek-proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kota Dumai.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra saat melaksanakan kujungan kerja pada Senin (29/11) kemarin. Dia memberikan beberapa catatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Vaksin AstraZeneca Telah Dikirim Ke Jakarta, Kepri, dan Sulut

"Karena sudah dipenghujung tahun, dan masih 65 persen, kami meminta kepada Pemko Dumai, untuk bisa mengenjot realisasi belanja APBD nya, khususnya di belanja modal," katanya.

Dijelaskanya, berdasarkan catatan pihaknya, realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik di Kota Dumai, masih 66,36 persen, sisi DAK fisik yang tidak dapat dikontrakan sebesar Rp7,5 miliar. Dirinya mengingatkan, persyaratan penyaluran tahap III untuk DAK Fisik agar disampaikan paling lambat 15 Desember 2021, jika tidak, akan dibayarkan melalui APBD Dumai.

"Ini menjadi catatan penting, karena DAK Fisik harus segera diselesaikan, dan dokumennya harus dilaporkan sebelum 15 Desember 2021, jika tidak akan dibebankan ke APBD Dumai, tentunya ini akan mempersulit Dumai, jika itu terjadi. Jadi kami minta segera digesa," sebutnya.

Ismed mengaku, bahwa Kanwil DJBP Provinsi Riau dan KPPN selalu terbuka untuk berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBD di Kota Dumai. "Jadi jika ada kendala, silakan berdiskusi dengan kami, agar pengelolaan APBD di Kota Dumai berjalan dengan baik," imbuhnya.

Baca Juga:  Air Bersih Tetap Jadi Prioritas

Sementara Wali Kota Dumai, Paisal mengaku akan segera melaksanakan catatan-catatan dari Kanwil DJBP Provinsi Riau, terkait realisasi APBD 2021, dan juga DAK. "Saya minta setiap kepala OPD bisa segera mengawasi kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi, harus gerak cepat, mengingat sudah dipenghujung tahun 2021. Jangan ada yang masih ragu-ragu," tegasnya.

OPD harus benar-benar menjalankan fungsinya, jika ada kendala di lapangan segera laporkan kepada Sekda. "Harus cepat, ini dipenghujung tahun. Kalau ada kendala segera laporkan," ujar Wako menegaskan.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari