MEDAN (RIAUPOS.CO) – Tim Jatanras Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MS, 41, yang diduga melakukan penganiayaan berat kepada istrinya sendiri, YS. MS dilaporkan menganiaya YS dengan gunting pada Jumat (29/10) kemarin.
MS diringkus polisi sedang berada di terminal Jalan KH Dewantara Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Tersangka yang diringkus beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BK 5841 AU warna hitam, satu gunting, satu jilbab warna biru, dan satu pasang sandal warna hitam dibawa ke komando guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan.
Siswanto menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat malam. Saat itu MS mendatangi YS yang sedang bekerja di Laboratorium Rumah Sakit (RS) Delia, di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Keduanya lalu terlibat cekcok, hingga akhirnya sang suami emosi mengambil gunting yang ada di atas meja. MS pun langsung melakukan penusukan ke wajah korban berulangkali.
“Penikaman tersebut mengakibatkan luka-luka pada wajah korban,” ujarnya.
Siswanto mengatakan, polisi yang menerima laporan penganiayaan dan langsung turun ke lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting langsung memerintahkan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman