Jumat, 22 November 2024

Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai UU Pers, Ini Isi Lengkapnya

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun. 

- Advertisement -

Hal itu disampaikan Sekda Riau saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021). 

Dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan. 

"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," jelasnya. 

- Advertisement -

Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama. 

Baca Juga:  Dua PKS Dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan

"Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," imbuhnya dikutip dari situa resmi media center Riau. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. 

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya. 

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. 

Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Langsung, Website atau portal dinas, dan/atau Media massa.

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:  Calon Peserta Didik SMA/SMK Negeri Diminta Pantau Website

a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku

b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi

c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama

d. Memiliki struktur dewan redaksi

e. Memiliki nomor rekening yang aktif

f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa

g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa

h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)

i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan 

j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun. 

- Advertisement -

Hal itu disampaikan Sekda Riau saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021). 

Dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan. 

- Advertisement -

"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," jelasnya. 

Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama. 

Baca Juga:  Calon Peserta Didik SMA/SMK Negeri Diminta Pantau Website

"Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," imbuhnya dikutip dari situa resmi media center Riau. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. 

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya. 

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. 

Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Langsung, Website atau portal dinas, dan/atau Media massa.

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:  TBS Kelapa Sawit Riau Hampir Rp4.000 per Kg

a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku

b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi

c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama

d. Memiliki struktur dewan redaksi

e. Memiliki nomor rekening yang aktif

f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa

g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa

h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)

i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan 

j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari