Sabtu, 23 November 2024
spot_img

4.678 Warga Dumai Terancam Dihapus dari PBI JK

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 4.678 masyarakat Kota Dumai terancam terhapus dari daftar peserta nondata terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari kementerian sosial.

Sebagaimana data terbaru, kebijakanpemerintah pusat yang baru dikeluarkan sesuai Permensos Nomor 92 tahun 2021, bahwa akan ada penonaktifan 9,8 juta data peserta nondata terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima bantuan jaminan kesehatan (PBI-JK) seluruh Indonesia yang mana di antara 4.678 adalah warga Dumai.

Terkait kebijakan pemerintah pusat, yakni Permensos Nomor 92 Tahun 2021, berkenaan dengan penonaktifan 9,8 juta data DTKS penerima PBI-JK, Pemerintah Kota Dumai (Pemko) langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dinas terkait.

Rakor yang dilaksanakan di gedung Sri Bunga Tanjung pada Kamis (21/10), langsung dipimpin Wali Kota Dumai, Paisal didampingi Plt Kadissos Dumai, Afrilagan, Plt Kadiskes dr Syaiful, Kepala Disidukcapil Suardi,  bersama para camat dan lurah se-Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, Paisal  mengungkapkan, terkait kebijakan pemerintah pusat, yakni Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021, berkenaan dengan penonaktifan 9,8 juta data peserta non DTKS PBI-JK, ternyata ada sekitar 4.678 masyarakat Dumai, yang masuk dalam penonaktifan.

Baca Juga:  Alhamdulillah, di Turki Kasus Covid-19 Turun Tanpa Kematian Usai Disuntik Sinovac

"Jadi 4.678 orang yang awalnya masuk dalam peserta non DTKS PBI-JK, saat ini terancam akan dinonaktifkan atau keluar dari PBI-JK yang dibiayai oleh APBN," katanya.

Ia menambahkan, alasan pemerintah pusat akan menonaktifkan 4.678 data peserta non DTKS PBI-JK di Dumai, karena mereka sudah meninggal, kemudian pemadaman NIK, kemudian pindah alamat, sehingga tidak diketahui lagi, dan data ganda.

"Jadi kepada 4.678 warga Dumai, ini dalam waktu 6 bulan ke depan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, namun jika tidak ada perubahan data bisa dihapuskan secara permanen," imbuhnya.

Untuk itu, tambahnya, Pemerintah dalam hal ini kepada dinas terkait bersama Lurah dan Camat, melakukan verifikasi dan validasi ulang data 4.678 , apakah benar-benar tidak ada lagi orangnya atau memang ada permasalahan, inilah yang akan pihaknya cari tahu.

Paisal mengaku, telah mengintruksikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk camat dan lurah, untuk betul-betul kembali mendata warga yang masuk dalam 4.678 tersebut, karena bisa saja data tersebut tidak benar yang berdampak pada warga Dumai.

Baca Juga:  Hampir Separuh Warga Singapura Lelah Pakai Masker

"Saya minta turun ke lapangan dan benar-benar didata jika masih layak mendapatkan dan orangnya masih ada, segera laporkan kepada dinas terkait, untuk kembali dimasukan ke data PBI-JK non DTKS, agar 4.678 warga kita tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan melalui PBI-JK non DTKS," tegasnya.

Sementara, Plt Kadis Sos Dumain Afrilagan mengaku, dalam melakukan verifikasi data tentunya perlu kerja sama Lurah dan Camat, karena yang memiliki warga adalah camat dan lurah.

"Nantinya petugas kami di lapangan akan berkerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan, agar verifikasi data bisa dilakukan dengan tepat dan benar," imbuhnya.

Afrilagan mengaku, akan secepatnya melakukan verifikasi data, jika tidak benar, maka akan diajukan kembali masuk data PBI-JK non DTKS.

"Jadi bagi 4.678 warga yang masuk dalam penonatifan data, selama 6 bulan ke depan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, namun kami  akan selesaikan verifikasi sebelum tenggang waktu itu," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 4.678 masyarakat Kota Dumai terancam terhapus dari daftar peserta nondata terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari kementerian sosial.

Sebagaimana data terbaru, kebijakanpemerintah pusat yang baru dikeluarkan sesuai Permensos Nomor 92 tahun 2021, bahwa akan ada penonaktifan 9,8 juta data peserta nondata terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima bantuan jaminan kesehatan (PBI-JK) seluruh Indonesia yang mana di antara 4.678 adalah warga Dumai.

- Advertisement -

Terkait kebijakan pemerintah pusat, yakni Permensos Nomor 92 Tahun 2021, berkenaan dengan penonaktifan 9,8 juta data DTKS penerima PBI-JK, Pemerintah Kota Dumai (Pemko) langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dinas terkait.

Rakor yang dilaksanakan di gedung Sri Bunga Tanjung pada Kamis (21/10), langsung dipimpin Wali Kota Dumai, Paisal didampingi Plt Kadissos Dumai, Afrilagan, Plt Kadiskes dr Syaiful, Kepala Disidukcapil Suardi,  bersama para camat dan lurah se-Kota Dumai.

- Advertisement -

Wali Kota Dumai, Paisal  mengungkapkan, terkait kebijakan pemerintah pusat, yakni Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021, berkenaan dengan penonaktifan 9,8 juta data peserta non DTKS PBI-JK, ternyata ada sekitar 4.678 masyarakat Dumai, yang masuk dalam penonaktifan.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Tuliskan Permintaan Maaf

"Jadi 4.678 orang yang awalnya masuk dalam peserta non DTKS PBI-JK, saat ini terancam akan dinonaktifkan atau keluar dari PBI-JK yang dibiayai oleh APBN," katanya.

Ia menambahkan, alasan pemerintah pusat akan menonaktifkan 4.678 data peserta non DTKS PBI-JK di Dumai, karena mereka sudah meninggal, kemudian pemadaman NIK, kemudian pindah alamat, sehingga tidak diketahui lagi, dan data ganda.

"Jadi kepada 4.678 warga Dumai, ini dalam waktu 6 bulan ke depan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, namun jika tidak ada perubahan data bisa dihapuskan secara permanen," imbuhnya.

Untuk itu, tambahnya, Pemerintah dalam hal ini kepada dinas terkait bersama Lurah dan Camat, melakukan verifikasi dan validasi ulang data 4.678 , apakah benar-benar tidak ada lagi orangnya atau memang ada permasalahan, inilah yang akan pihaknya cari tahu.

Paisal mengaku, telah mengintruksikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk camat dan lurah, untuk betul-betul kembali mendata warga yang masuk dalam 4.678 tersebut, karena bisa saja data tersebut tidak benar yang berdampak pada warga Dumai.

Baca Juga:  Daarut Tauhiid Riau Perkenalkan Program Kurban Peduli Negeri

"Saya minta turun ke lapangan dan benar-benar didata jika masih layak mendapatkan dan orangnya masih ada, segera laporkan kepada dinas terkait, untuk kembali dimasukan ke data PBI-JK non DTKS, agar 4.678 warga kita tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan melalui PBI-JK non DTKS," tegasnya.

Sementara, Plt Kadis Sos Dumain Afrilagan mengaku, dalam melakukan verifikasi data tentunya perlu kerja sama Lurah dan Camat, karena yang memiliki warga adalah camat dan lurah.

"Nantinya petugas kami di lapangan akan berkerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan, agar verifikasi data bisa dilakukan dengan tepat dan benar," imbuhnya.

Afrilagan mengaku, akan secepatnya melakukan verifikasi data, jika tidak benar, maka akan diajukan kembali masuk data PBI-JK non DTKS.

"Jadi bagi 4.678 warga yang masuk dalam penonatifan data, selama 6 bulan ke depan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, namun kami  akan selesaikan verifikasi sebelum tenggang waktu itu," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari