JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Elite Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko karena bayaran uang Rp100 miliar. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sula Azrin Duwila membantah tuduhan bahwa Yusril menerima bayaran Rp100 milar. Azrin yang kini merapat ke kubu Moeldoko pun menyayangkan, kubu AHY menuduh tanpa disertai bukti-bukti.
“Tapi yang pastinya apa yang disampaikan di sana itu hoaks,” ujar Azrin dalam jumpa pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10).
Namun demikian, Azrin enggan untuk membeberkan nominal besaran tarif Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko. Menurutnya, hal itu lantaran tidak etis untuk disebutkan.
“Jadi, saya kira tidak etis kita berbicara mengenai angka-angka,” katanya.
Sementara terpisah, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo mengatakan saat bertemu dengan Yusril, tidak ada sama sekali pembicaraan soal tarif. “Jadi, kalau di luaran ada mungkin opini terkait dengan nominal Rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya tidak ada, murni,” kata Isnaini yang kini juga berkubu dengan Moeldoko.
Isnaini menuturkan, kalaupun ada uang bayaran ke Yusril Ihza Mahendra, jumlahnya tidak seperti yang disebutkan yakni sebesar Rp 100 miliar. “Kalau toh ada (bayaran-Red) itu wajarlah. Tapi tidak sampai opini yang berkembang di luar itu (Rp 100 miliar-Red). Karena tidak ada makan siang yang gratislah. Tapi itu hal yang wajar,” ungkapnya.
Terpisah, Ayu Paraletins menuturkan dirinya binggung kenapa bisa muncul isu mengenai bayaran Yusril Ihza Mahendra Rp 100 miliar. Padahal nominalnya tidak seperti itu. “Jadi, kalau rumor yang mengatakan di luar sampai Rp 100 miliar kami sampai enggak enak sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief mengatakan partainya tidak gentar terhadap kuasa hukum kubu Moeldoko yakni Yusril Ihza Mahendra. Andi Arief menengarai Yusril mau menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran mendapat tawaran Rp 100 miliar.
“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, lalu Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” kata Andi.
Adapun Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokat tahun 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman