Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Libur Nasional 2022 Ditetapkan, Tanggal Cuti Bersama Menyusul

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun, tahun 2022 mendatang telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan dan akan diumumkan kemudian hari sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

“Ya mungkin saja (ada revisi). Makanya cuti bersama idul fitri belum ditetapkan sekarang,” jelas Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada JawaPos.com, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara KemenPAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Roy Kiyoshi Dikirimi Makanan Berisi Kaca

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” terangnya.

Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 di maksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun, tahun 2022 mendatang telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan dan akan diumumkan kemudian hari sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Ya mungkin saja (ada revisi). Makanya cuti bersama idul fitri belum ditetapkan sekarang,” jelas Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada JawaPos.com, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara KemenPAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Advertisement -
Baca Juga:  Menteri LHK Bersama Panglima TNI, Kapolri dan BNPB Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Riau

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” terangnya.

Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 di maksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari