Jumat, 22 November 2024
spot_img

56 Pegawai KPK Diberhentikan dengan Hormat

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Polemik pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Kemarin (15/9), 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan akhirnya dilantik menjadi ASN. Sementara 56 pegawai nonjob bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) pada 13 September lalu. Pegawai yang masuk daftar diberhentikan secara hormat sejatinya sebanyak 57. Perinciannya, 6 pegawai yang tidak mengikuti diklat dan wawasan kebangsaan. Kemudian 51 lainnya merupakan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN. Namun, satu pegawai yang dinyatakan TMS telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021 lalu.

Baca Juga:  Cadangan Devisa Masih Relatif Stabil

KPK menegaskan bahwa 56 yang tidak bisa dialihkan menjadi ASN itu bukan karena pemberlakukan Peraturan KPK Nomor 1/2021 atau peraturan yang lain. Tapi karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lulus.  "Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK itu awalnya diagendakan 30 Oktober mendatang. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan percepatan pemberhentian itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagaimana diketahui, permasalah ini (TWK) diadukan ke lembaga-lembaga itu," terangnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menilai pimpinan KPK terkesan terburu-buru. Padahal, pimpinan masih punya sederet pekerjaan rumah (PR). Di antaranya menindaklanjuti putusan MA, MK, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Baca Juga:  Pembuatan Film James Bond No Time to Die, Habiskan Biaya Rp2,9 T

"Putusan dan rekomendasi lembaga itu harus dilakukan KPK terlebih dahulu, salah satunya mengangkat 75 pegawai menjadi PNS sebelum," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG). Giri menduga ada maksud tertentu kenapa pemberhentian pegawai dipercepat menjadi tanggal 30 September. "(Tanggal 30 September) mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," tuturnya.

Sementara itu, solidaritas masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi di depan gedung pusat edukasi antikorupsi KPK. Pendirian kantor itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi. Kantor itu dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB.(tyo/jpg)

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Polemik pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Kemarin (15/9), 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan akhirnya dilantik menjadi ASN. Sementara 56 pegawai nonjob bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) pada 13 September lalu. Pegawai yang masuk daftar diberhentikan secara hormat sejatinya sebanyak 57. Perinciannya, 6 pegawai yang tidak mengikuti diklat dan wawasan kebangsaan. Kemudian 51 lainnya merupakan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN. Namun, satu pegawai yang dinyatakan TMS telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021 lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembuatan Film James Bond No Time to Die, Habiskan Biaya Rp2,9 T

KPK menegaskan bahwa 56 yang tidak bisa dialihkan menjadi ASN itu bukan karena pemberlakukan Peraturan KPK Nomor 1/2021 atau peraturan yang lain. Tapi karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lulus.  "Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK itu awalnya diagendakan 30 Oktober mendatang. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan percepatan pemberhentian itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

- Advertisement -

"Sebagaimana diketahui, permasalah ini (TWK) diadukan ke lembaga-lembaga itu," terangnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menilai pimpinan KPK terkesan terburu-buru. Padahal, pimpinan masih punya sederet pekerjaan rumah (PR). Di antaranya menindaklanjuti putusan MA, MK, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Baca Juga:  Juniver Terpilih Kembali Jadi Ketum Peradi

"Putusan dan rekomendasi lembaga itu harus dilakukan KPK terlebih dahulu, salah satunya mengangkat 75 pegawai menjadi PNS sebelum," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG). Giri menduga ada maksud tertentu kenapa pemberhentian pegawai dipercepat menjadi tanggal 30 September. "(Tanggal 30 September) mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," tuturnya.

Sementara itu, solidaritas masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi di depan gedung pusat edukasi antikorupsi KPK. Pendirian kantor itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi. Kantor itu dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB.(tyo/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari