Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img

2,65 Juta Batang Rokok Tak Bercukai Diamankan tanpa Pelaku

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Tim aligator, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai mengamankan 2.650.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Jutaan batang rokok tersebut terbungkus dalam 265 karton di salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/9) malam. Kasi pusat layanan informasi (KPPBC) Dumai, Gatot ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (15/9) membenarkan adanya penangkapan ratusan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.

"Dari hasi penangkapan tersebut kami berhasil menyelamatkan penerimaan negara tidak kurang dari Rp1.841.438.000," kata Gatot.

Diterangkan Gatot, awal mula ditangkapnya 265 dus rokok berbagai merek tersebut berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih diduga menjadi tempat timbun rokok ilegal. Berangkat dari laporan tersebut tim aligator bentukan Bea dan Cukai di bawah Kasi Penindakan lantas melakukan pengembangan dan pengintaian.

Baca Juga:  Seribu Pedagang Diusulkan Terima Asuransi Kesehatan 

Memastikan informasi dari masyarakat cocok dengan yang ada di lapangan tim lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan 265 dus rokok ilegal tersebut dari dalam bangunan.

"Dalam penggerebekan tersebut tidak ada tersangka yang kami amankan karena gudang ditinggal tanpa penjaga. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp2.693.000.000," urai Gatot.

Kini jutaaan batang rokok tersebut telah diamankan di Kantor KPPBC Dumai untuk kepentingan penyidikan dan mengejar orang di belakang keberadaan rokok tanpa pita cukai.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bekerja sama dengan kami dalam upaya pencegahan rokok tanpa pita cukai ini. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," tutur Gatot.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Jujur soal Jumlah Alat Tes dan Pasien Virus Corona

 

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Tim aligator, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai mengamankan 2.650.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Jutaan batang rokok tersebut terbungkus dalam 265 karton di salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/9) malam. Kasi pusat layanan informasi (KPPBC) Dumai, Gatot ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (15/9) membenarkan adanya penangkapan ratusan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.

"Dari hasi penangkapan tersebut kami berhasil menyelamatkan penerimaan negara tidak kurang dari Rp1.841.438.000," kata Gatot.

Diterangkan Gatot, awal mula ditangkapnya 265 dus rokok berbagai merek tersebut berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih diduga menjadi tempat timbun rokok ilegal. Berangkat dari laporan tersebut tim aligator bentukan Bea dan Cukai di bawah Kasi Penindakan lantas melakukan pengembangan dan pengintaian.

Baca Juga:  Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros

Memastikan informasi dari masyarakat cocok dengan yang ada di lapangan tim lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan 265 dus rokok ilegal tersebut dari dalam bangunan.

"Dalam penggerebekan tersebut tidak ada tersangka yang kami amankan karena gudang ditinggal tanpa penjaga. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp2.693.000.000," urai Gatot.

Kini jutaaan batang rokok tersebut telah diamankan di Kantor KPPBC Dumai untuk kepentingan penyidikan dan mengejar orang di belakang keberadaan rokok tanpa pita cukai.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bekerja sama dengan kami dalam upaya pencegahan rokok tanpa pita cukai ini. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," tutur Gatot.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Seribu Pedagang Diusulkan Terima Asuransi Kesehatan 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Tim aligator, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai mengamankan 2.650.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Jutaan batang rokok tersebut terbungkus dalam 265 karton di salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/9) malam. Kasi pusat layanan informasi (KPPBC) Dumai, Gatot ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (15/9) membenarkan adanya penangkapan ratusan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.

"Dari hasi penangkapan tersebut kami berhasil menyelamatkan penerimaan negara tidak kurang dari Rp1.841.438.000," kata Gatot.

Diterangkan Gatot, awal mula ditangkapnya 265 dus rokok berbagai merek tersebut berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih diduga menjadi tempat timbun rokok ilegal. Berangkat dari laporan tersebut tim aligator bentukan Bea dan Cukai di bawah Kasi Penindakan lantas melakukan pengembangan dan pengintaian.

Baca Juga:  Wali Kota Hadiri Konferensi Daerah PGRI Kota Dumai

Memastikan informasi dari masyarakat cocok dengan yang ada di lapangan tim lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan 265 dus rokok ilegal tersebut dari dalam bangunan.

"Dalam penggerebekan tersebut tidak ada tersangka yang kami amankan karena gudang ditinggal tanpa penjaga. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp2.693.000.000," urai Gatot.

Kini jutaaan batang rokok tersebut telah diamankan di Kantor KPPBC Dumai untuk kepentingan penyidikan dan mengejar orang di belakang keberadaan rokok tanpa pita cukai.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bekerja sama dengan kami dalam upaya pencegahan rokok tanpa pita cukai ini. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," tutur Gatot.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Lima Pedagang Korban Rusuh 21 dan 22 Mei Disantuni Kementerian Sosial

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari