- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.
Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.
- Advertisement -
Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.
Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.
Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
- Advertisement -
Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.
Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.
- Advertisement -
Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.
Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.
- Advertisement -
Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)