PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, menurunkan tim terkait pengaduan masyarakat di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, terkait dengan dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Kampar oleh salah satu perusahaan di sekitar lokasi. Tim juga sudah mengambil sampel sungai dan melakukan penelitian di laboratorium.
Kelapa DLHK Riau, Mamun Murod melalui Ketua Tim Verifikasi DLHK Riau, Candra Hutasoit mengatakan, dari hasil verifikasi berbagai aspek yang dilakukan tim di lapangan dan uji sampel di laboratorium, tidak membuktikan perusahaan yang dimaksud melanggar baku mutu, baik limbah air, udara dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Candra menjelaskan, beberapa aspek yang diverifikasi di antaranya, aspek perizinan apakah ada perizinan yang dilanggar atau adakah operasional di luar perizinan. Kedua aspek pengendalian pencemaran air terkait pengaduan dan Ketiga, aspek pengendalian pencemaran udara juga diperiksa.
"Jadi kami periksa mulai dari proses produksinya, sampai pengelolaan limbah dan sampai pembuangan air ke kanal. Jadi tidak hanya air, tapi juga udara. Begitu juga dengan limbah bahan berbahaya. Kemudian pengelolaan limbah domestik uga. Termasuk pengelolaan B3-nya," kata Candra yang juga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup tersebut.
Dalam pengambilan sampel, kata Candra, pihaknya mengambil di empat titik. Hal itu untuk memastikan apakah pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan ada yang tidak memenuhi baku mutu. Namun setelah dicek, oleh tim ahli baik dari tim DLHK maupun dari tim ahli yang independen, tidak ditemukan ada pelanggaran.
"Ternyata setelah kita ambil sampel di beberapa titik, pertama kita ambil di outlet untuk memastikan apakah pengelolaan sudah dilakukan secara benar. Hasilnya setelah dilakukan uji di Labor Mutu Agung Lestari, ternyata memenuhi baku mutu. Artinya tidak ada yang dilanggar baku mutu di outlet," jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pengambilan sampel di outlet pengolaan limbah tidak hanya diambil secara manual. Tapi juga dipantau secara real time oleh kementerian LHK. Selain di outlet, tim juga mengambil sampel di kanal tower lima yang diduga masyarakat ada pencemaran. Ternyata hasil labor, tegas tidak membuktikan melebihi baku mutu.
"Jadi hasilnya setiap jam keluar. Hasil real time ini juga kita minta di kementerian. Karena hasil pantau real time ini langsung koneksi di kementerian. Karena kalau ada baku mutu yang dilanggar bisa di denda. Bahkan untuk memastikan sesuai baku mutu, kita ambil sampel setiap meter. Ini untuk mengantisipasi andanya saluran by pass. Ternyata hasilnya tidak ada perubahan, tidak melebihi baku mutu," katanya.(sol)