Minggu, 10 November 2024

M Kece Harus Ditindak Tegas

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat penegak hukum didesak segera menangkap Youtuber M Kece karena diduga telah menistakan agama Islam. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif.

“Bahwa kami menuntut pemerintah, khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap. Menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menistakan agama apa saja di Indonesia. Hal ini sesuai amanat UU anti penodaan agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 1 tahun 1965 dan KUHP pasal 156 A,” kata Slamet dalam pernyataan sikapnya di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

- Advertisement -

Slamet menyampaikan, pemerintah tidak boleh membiarkan tindakan penodaan agama. Jika tidak, kata Slamet, jangan salahkan publik main hakim sendiri terhadap pelaku penista agama. Slamet menambahkan, pernyataan sikapnya tersebut ditujukan untuk semua kasus penodaan agama. Termasuk kasus terbaru, yakni M Kece.

“Kami menuntut ditindak siapa saja yang melakukan penodaan kepada agama dan agama apa saja. Nah, kalau sekarang sedang marak dan viral meluasnya kecaman terhadap M Kece. Karena M Kece terindikasi kuat, alat bukti, dan video-video yang beredar sangat menista agama Islam. Ya, itu jadi pertaruhan kepolisian apakah akan dibiarkan atau diproses, sebab ini menjadi catatan dan pantauan umat beragama di Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga:  Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Tunda Lelang Barbuk First Travel

Baru 20 Video Diblokir YouTube
Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber M Kece yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait M Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisa.

- Advertisement -

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Ahad (22/8).

Baca Juga:  Tersangka Jambret Diserahkan ke JPU

“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… Maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video-video terkait M Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh M Kece saja, melainkan juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.

“Jadi, dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Ramadhan.(int/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat penegak hukum didesak segera menangkap Youtuber M Kece karena diduga telah menistakan agama Islam. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif.

“Bahwa kami menuntut pemerintah, khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap. Menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menistakan agama apa saja di Indonesia. Hal ini sesuai amanat UU anti penodaan agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 1 tahun 1965 dan KUHP pasal 156 A,” kata Slamet dalam pernyataan sikapnya di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

- Advertisement -

Slamet menyampaikan, pemerintah tidak boleh membiarkan tindakan penodaan agama. Jika tidak, kata Slamet, jangan salahkan publik main hakim sendiri terhadap pelaku penista agama. Slamet menambahkan, pernyataan sikapnya tersebut ditujukan untuk semua kasus penodaan agama. Termasuk kasus terbaru, yakni M Kece.

“Kami menuntut ditindak siapa saja yang melakukan penodaan kepada agama dan agama apa saja. Nah, kalau sekarang sedang marak dan viral meluasnya kecaman terhadap M Kece. Karena M Kece terindikasi kuat, alat bukti, dan video-video yang beredar sangat menista agama Islam. Ya, itu jadi pertaruhan kepolisian apakah akan dibiarkan atau diproses, sebab ini menjadi catatan dan pantauan umat beragama di Indonesia,” sambungnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gelar Konser Spesial, NOAH Tanpa Uki

Baru 20 Video Diblokir YouTube
Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber M Kece yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait M Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisa.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Ahad (22/8).

Baca Juga:  Tersangka Jambret Diserahkan ke JPU

“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… Maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video-video terkait M Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh M Kece saja, melainkan juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.

“Jadi, dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Ramadhan.(int/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari