Minggu, 10 November 2024

Program Bantuan Kuota Belajar Kembali Hadir

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program bantuan kuota belajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021.

Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek Hasan Chabibie, satuan pendidikan penting mengajukan SPTJM. Karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

- Advertisement -

"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi, kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," ujar Hasan dalam keterangannya baru-baru ini.

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga:  Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi 6 Bulan

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

- Advertisement -

Syarat penerima bantuan siswa PAUD dan Dikdasmen: -Terdaftar di Dapodik. -Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali. Pendidik PAUD dan Dikdasmen -Terdaftar di Dapodik. -Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa -Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. -Memiliki nomor ponsel aktif. -Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen -Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif. -Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). -Memiliki nomor ponsel aktif. Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Baca Juga:  Batasi Mobilitas dan Pengamanan Tempat Ibadah

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut. "Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kami coret dari daftar penerima," ujarnya.

Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021 dengan perincian 7 gigabyte per bulan untuk jenjang PAUD. Kemudian 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program bantuan kuota belajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021.

Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek Hasan Chabibie, satuan pendidikan penting mengajukan SPTJM. Karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

- Advertisement -

"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi, kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," ujar Hasan dalam keterangannya baru-baru ini.

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi 6 Bulan

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan siswa PAUD dan Dikdasmen: -Terdaftar di Dapodik. -Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali. Pendidik PAUD dan Dikdasmen -Terdaftar di Dapodik. -Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa -Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. -Memiliki nomor ponsel aktif. -Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen -Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif. -Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). -Memiliki nomor ponsel aktif. Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Latihan Pra Ops Ketupat Lancang Kuning 2022

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut. "Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kami coret dari daftar penerima," ujarnya.

Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021 dengan perincian 7 gigabyte per bulan untuk jenjang PAUD. Kemudian 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari