KUBU (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan satu terduga pelaku pembakaran lahan yang terjadi di wilayah tepi Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Rohil.
Pelaku berinisial I (36) warga Jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kubu. "Pelaku membakar lahan pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dan diamankan petugas kepolisian pada malamnya," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (23/7/2021).
Sebelum penangkapan pelaku terang Juliandi, personel Polsek Kubu menerima informasi dari warga di jalan lintas pesisir tersebut terjadi kebakaran lahan. Tim gabungan lantas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Terlihat api sudah berkobar di areal lahan tersebut, tim reskrim dan buser Polsek Kubu dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan upaya pemadaman api dengan peralatan seadanya.
"Sekitar 35 menit akhirnya api bisa dipadamkan, dari kejadian itu Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan pembakaran lahan. Dari keterangan beberapa saksi diketahui yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah I," ujar Juliandi.
Polisi langsung menuju rumah I di Jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sungai Panji-panji, dan pelaku diamankan. Dari keterangannya kata Juliandi, pelaku membenarkan telah melakukan pembakaran lahan dengan cara menumpukkan kayu yang telah tumbang dan kering, kemudian dibakar mengunakan mancis.
"Tujuannya lahan itu mau ditanami bibit sawit," kata Juliandi. Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kubu dengan barang bukti di antaranya dua potong kayu bekas terbakar.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi
KUBU (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan satu terduga pelaku pembakaran lahan yang terjadi di wilayah tepi Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Rohil.
Pelaku berinisial I (36) warga Jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kubu. "Pelaku membakar lahan pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dan diamankan petugas kepolisian pada malamnya," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (23/7/2021).
- Advertisement -
Sebelum penangkapan pelaku terang Juliandi, personel Polsek Kubu menerima informasi dari warga di jalan lintas pesisir tersebut terjadi kebakaran lahan. Tim gabungan lantas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Terlihat api sudah berkobar di areal lahan tersebut, tim reskrim dan buser Polsek Kubu dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan upaya pemadaman api dengan peralatan seadanya.
- Advertisement -
"Sekitar 35 menit akhirnya api bisa dipadamkan, dari kejadian itu Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan pembakaran lahan. Dari keterangan beberapa saksi diketahui yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah I," ujar Juliandi.
Polisi langsung menuju rumah I di Jalan Datuk Tan Sambung Kepenghuluan Sungai Panji-panji, dan pelaku diamankan. Dari keterangannya kata Juliandi, pelaku membenarkan telah melakukan pembakaran lahan dengan cara menumpukkan kayu yang telah tumbang dan kering, kemudian dibakar mengunakan mancis.
"Tujuannya lahan itu mau ditanami bibit sawit," kata Juliandi. Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kubu dengan barang bukti di antaranya dua potong kayu bekas terbakar.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi