Jumat, 22 November 2024

Enam Mobil Dinas Berhasil Ditarik 

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru  untuk penarikan mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekan baru mulai membuahkan hasil. Kini, sudah enam unit mobdin berhasil ditarik.

Pemko Pekanbaru menjalin kerja sama dengan Kejari Pekanbaru untuk menarik total 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Kerja sama dituangkan dalam bentuk SKK. SKK ini sendiri sudah diterima Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

- Advertisement -

Ke-17 aset ini berupa 14 unit mobil dinas yang tercatat berada di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Sementara tiga aset lagi adalah tanah yang satu aset dipinjamkan Pemko Pekanbaru pada sebuah bank BUMN dan dua lagi diklaim oleh warga.

Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel pada Riau Pos, Rabu (14/7) memaparkan, pasca menerima SKK dari Pemko Pekanbaru, pihaknya sudah mengundang pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Baru 136 Perpustakaan Terakreditasi

"Kejari Pekanbaru melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang para pihak yang menguasai mobil dinas tersebut untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di kembalikan kepada Pemko Pekanbaru melalui BPKAD yang mengelola aset milik Pemko Pekanbaru," urai dia.

- Advertisement -

Dari beberapa undangan yang sudah dikirimkan kepada para pihak, sebanyak enam unit sudah diserahkan kepada tim JPN. "Sehingga masih tersisa 8 unit lagi yang belum diserahkan kepada JPN. Kami akan melakukan undangan kembali kepada para pihak yang masih menguasai mobil dinas tersebut," tegasnya.

Kasi Datun menekankan, tugas dan fungsi JPN dalam melakukan penyelamatan aset milik Pemko Pekanbaru sudah selaras dengan UU Kejaksaan dan arahan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Arahannya jelas,  apabila aset berupa mobil dinas tidak dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru atau hilang atau dijual atau digadaikan akan dilaporkan kepada pihak berwajib," paparnya.

Baca Juga:  Shindoka Riau Gelar Ujian Naik Tingkat

Ini penting, karena mobdin tersebut merupakan kekayaan negara yang pembeliannya dari dana masyarakat seperti pajak. "Penarikan terhadap mobil dinas tersebut semua untuk kebaikan. Agar ke depannya peruntukan pengadaan mobil dinas tersebut tepat sasaran dan secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan," singkatnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal membenarkan adanya SKK terkait penarikan aset ini. "Benar, untuk tahun ini ada 17 aset. 14 unit mobil dinas dan tiga aset tanah. Ditambah tahun lalu ada dua SKK terkait mobil dinas," ujarnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru  untuk penarikan mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekan baru mulai membuahkan hasil. Kini, sudah enam unit mobdin berhasil ditarik.

Pemko Pekanbaru menjalin kerja sama dengan Kejari Pekanbaru untuk menarik total 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Kerja sama dituangkan dalam bentuk SKK. SKK ini sendiri sudah diterima Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

- Advertisement -

Ke-17 aset ini berupa 14 unit mobil dinas yang tercatat berada di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Sementara tiga aset lagi adalah tanah yang satu aset dipinjamkan Pemko Pekanbaru pada sebuah bank BUMN dan dua lagi diklaim oleh warga.

Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel pada Riau Pos, Rabu (14/7) memaparkan, pasca menerima SKK dari Pemko Pekanbaru, pihaknya sudah mengundang pihak-pihak terkait.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemakaman Dosen UIN dengan Status PDP Dikawal Kepolisian

"Kejari Pekanbaru melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang para pihak yang menguasai mobil dinas tersebut untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di kembalikan kepada Pemko Pekanbaru melalui BPKAD yang mengelola aset milik Pemko Pekanbaru," urai dia.

Dari beberapa undangan yang sudah dikirimkan kepada para pihak, sebanyak enam unit sudah diserahkan kepada tim JPN. "Sehingga masih tersisa 8 unit lagi yang belum diserahkan kepada JPN. Kami akan melakukan undangan kembali kepada para pihak yang masih menguasai mobil dinas tersebut," tegasnya.

Kasi Datun menekankan, tugas dan fungsi JPN dalam melakukan penyelamatan aset milik Pemko Pekanbaru sudah selaras dengan UU Kejaksaan dan arahan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Arahannya jelas,  apabila aset berupa mobil dinas tidak dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru atau hilang atau dijual atau digadaikan akan dilaporkan kepada pihak berwajib," paparnya.

Baca Juga:  F-PKS Kirim Perwakilan ke Tingkat Nasional

Ini penting, karena mobdin tersebut merupakan kekayaan negara yang pembeliannya dari dana masyarakat seperti pajak. "Penarikan terhadap mobil dinas tersebut semua untuk kebaikan. Agar ke depannya peruntukan pengadaan mobil dinas tersebut tepat sasaran dan secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan," singkatnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal membenarkan adanya SKK terkait penarikan aset ini. "Benar, untuk tahun ini ada 17 aset. 14 unit mobil dinas dan tiga aset tanah. Ditambah tahun lalu ada dua SKK terkait mobil dinas," ujarnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari