Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah sempat viral di beberapa media sosial terkait kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai langsung bergerak cepat. Kurang dari 12 jam, Jasa Raharja, Senin (12/07) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang melibatkan satu buah mobil  dan sepeda motor pada Senin (12/07) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM melalui Kepala Perwakilan Dumai, Rudi Elfis SE MM menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden kecelakaan tersebut.

- Advertisement -

"Kami Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang Riau turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Kami juga tidak pernah bosan untuk mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara di jalanan," ucapnya.

Dia juga berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi marka jalan dan apabila tubuh merasa tidak fit atau mengantuk disarankan untuk menepi guna beristirahat sejenak.

- Advertisement -

"Tetap taati aturan berlalu lintas, dan apabila kondisi sedang tidak fit atau mengantuk, tidak ada salahnya untuk menepi sejenak guna beristirahat. Pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan baik." katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Bengkalis yang dengan sigap langsung melakukan olah TKP untuk percepatan penyerahan santunan.

Rudi menjelaskan, para korban meninggal dunia atas kecelakaan tersebut berhak mendapatkan santunan kecelakaan  masing- masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan langsung kepada ahli waris.

"Untuk korban meninggal dunia atas nama Mujiono (54) dan Nurhayati (50) merupakan pasangan suami istri. Total santunan keduanya sehingga jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar Rp100 juta dan diserahkan langsung kepada anak kandung korban an. Mhd. Fikri (20) yang beralamat di Jl. Tambak Rejo Dusun Tambak Rejo Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis," terangnya.

Rudi menambahkann PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai sampai Juli 12 Juli sudah menyerahkan santunan sebesar  Rp5,46 Miliar. Rincian Rp4,55 miliar santunan untuk korban meninggal dunia dan sisanya  santunan untuk korban luka-luka.(mar)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah sempat viral di beberapa media sosial terkait kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai langsung bergerak cepat. Kurang dari 12 jam, Jasa Raharja, Senin (12/07) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang melibatkan satu buah mobil  dan sepeda motor pada Senin (12/07) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM melalui Kepala Perwakilan Dumai, Rudi Elfis SE MM menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden kecelakaan tersebut.

"Kami Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang Riau turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Kami juga tidak pernah bosan untuk mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara di jalanan," ucapnya.

Dia juga berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi marka jalan dan apabila tubuh merasa tidak fit atau mengantuk disarankan untuk menepi guna beristirahat sejenak.

"Tetap taati aturan berlalu lintas, dan apabila kondisi sedang tidak fit atau mengantuk, tidak ada salahnya untuk menepi sejenak guna beristirahat. Pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan baik." katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Bengkalis yang dengan sigap langsung melakukan olah TKP untuk percepatan penyerahan santunan.

Rudi menjelaskan, para korban meninggal dunia atas kecelakaan tersebut berhak mendapatkan santunan kecelakaan  masing- masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan langsung kepada ahli waris.

"Untuk korban meninggal dunia atas nama Mujiono (54) dan Nurhayati (50) merupakan pasangan suami istri. Total santunan keduanya sehingga jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar Rp100 juta dan diserahkan langsung kepada anak kandung korban an. Mhd. Fikri (20) yang beralamat di Jl. Tambak Rejo Dusun Tambak Rejo Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis," terangnya.

Rudi menambahkann PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai sampai Juli 12 Juli sudah menyerahkan santunan sebesar  Rp5,46 Miliar. Rincian Rp4,55 miliar santunan untuk korban meninggal dunia dan sisanya  santunan untuk korban luka-luka.(mar)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya