Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terbukti Melanggar, Tempat Hiburan Bakal Disegel

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Dumai gencar melakukan razia penertiban di tempat-tempat usaha di Kota Dumai.  Salah satunya yang menjadi sasaran yakni tempat hiburan malam.

Hal itu dilakukan dalam rangka  penegakan Surat Edaran Wali Kota Dumai, Nomor 440/826.1/Dinkes, tentang Penguatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penghambatan Jam Aktivitas Usaha.  Seperti razia yang dilaksanakan pada Rabu (30/6) malam hingga Kamis (1/7) dini hari. Razia itu dipimpin Plt Kasatpol PP Kota Dumai Yudha Pratama Putra.

Selain melakukan penertiban terhadap pelaku usaha,  tim gabungan juga menegakkan aturan protokol kesehatan terhadap para pengunjung kuliner yang tidak memakai masker. Bahkan para remaja pria yang kebanyakan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi di tempat, yakni push up.

Baca Juga:  Tiga Inovasi PTPN V Juarai Planters Innovation Summit 2021

Tim juga menyusuri tempat-tempat hiburan malam, seperti Pub dan KTV yang berada di Kota Dumai, hingga Kamis pukul 02.30 WIB, tim yang dipimpin Plt Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama tak menemukan ada tempat hiburan malam yang masih beroperasional. "Kami terus melakukan razia gabungan di tempat-tempat hiburan malam, serta tempat-tempat keramaian lainnya," ujar Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tempat-tempat hiburan malam, gelanggang permainan serta tempat keramaian tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 00.00 WIB. "Kami tidak mendapati hiburan malam yang beroperasi di luar jam ketentuan, bahkan saat kami cek lagi pada  pukul 02.30 tidak ada hiburan yang beroperasi," terangnya.

Baca Juga:  Sempadan Tak Lagi Dijaga dengan Sabut Api

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dalam penegakan aturan ini, hingga akhir tahun 2021. "Jika ada yang melanggar akan kami sanksi,  bahkan sampai kepada tahap  penyegelan tempat usaha," katanya.

Untuk itu, pihaknya  berharap kepada pelaku usaha untuk bisa tetap mengikuti aturan yang ada, sehingga penanganan Covid-19 bisa teratasi dengan baik. "Penyebaran Covid-19 masih terjadi di Kota Dumai,makanya semua pihak diminta untuk mentaati aturan yang ada dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tutupnya.(hsb)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Dumai gencar melakukan razia penertiban di tempat-tempat usaha di Kota Dumai.  Salah satunya yang menjadi sasaran yakni tempat hiburan malam.

Hal itu dilakukan dalam rangka  penegakan Surat Edaran Wali Kota Dumai, Nomor 440/826.1/Dinkes, tentang Penguatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penghambatan Jam Aktivitas Usaha.  Seperti razia yang dilaksanakan pada Rabu (30/6) malam hingga Kamis (1/7) dini hari. Razia itu dipimpin Plt Kasatpol PP Kota Dumai Yudha Pratama Putra.

- Advertisement -

Selain melakukan penertiban terhadap pelaku usaha,  tim gabungan juga menegakkan aturan protokol kesehatan terhadap para pengunjung kuliner yang tidak memakai masker. Bahkan para remaja pria yang kebanyakan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi di tempat, yakni push up.

Baca Juga:  Tiga Inovasi PTPN V Juarai Planters Innovation Summit 2021

Tim juga menyusuri tempat-tempat hiburan malam, seperti Pub dan KTV yang berada di Kota Dumai, hingga Kamis pukul 02.30 WIB, tim yang dipimpin Plt Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama tak menemukan ada tempat hiburan malam yang masih beroperasional. "Kami terus melakukan razia gabungan di tempat-tempat hiburan malam, serta tempat-tempat keramaian lainnya," ujar Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra.

- Advertisement -

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tempat-tempat hiburan malam, gelanggang permainan serta tempat keramaian tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 00.00 WIB. "Kami tidak mendapati hiburan malam yang beroperasi di luar jam ketentuan, bahkan saat kami cek lagi pada  pukul 02.30 tidak ada hiburan yang beroperasi," terangnya.

Baca Juga:  PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dalam penegakan aturan ini, hingga akhir tahun 2021. "Jika ada yang melanggar akan kami sanksi,  bahkan sampai kepada tahap  penyegelan tempat usaha," katanya.

Untuk itu, pihaknya  berharap kepada pelaku usaha untuk bisa tetap mengikuti aturan yang ada, sehingga penanganan Covid-19 bisa teratasi dengan baik. "Penyebaran Covid-19 masih terjadi di Kota Dumai,makanya semua pihak diminta untuk mentaati aturan yang ada dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tutupnya.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari