Jumat, 22 November 2024

Forum RT/RW Pekanbaru Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Simbolis penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini langsung diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriadi.

Penyerahan ini juga diterima langsung oleh Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas disaksikan oleh Wako dan Wawako Kota Pekanbaru pada momentum HUT ke-237 Kota Pekanbaru di Kantor Tenayan Raya.

- Advertisement -

"Kami apresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah menganggarkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi RT dan RW se Kota Pekanbaru," kata Uus Supriadi, Rabu (30/6) melalui rilisnya.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Keetenagakerjaan tentang menyelenggarakan program: Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga:  Bonus Atlet Berprestasi Riau Diberikan Akhir Tahun

Menyusul program Jaminan Kecelakaan Pekerjaan ( JKP ) akan diselenggarakan tahun ini sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- Advertisement -

"Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berperan dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dan keluarganya, khususnya di Kota Pekanbaru," jelasnya.(hen)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Simbolis penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini langsung diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriadi.

Penyerahan ini juga diterima langsung oleh Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas disaksikan oleh Wako dan Wawako Kota Pekanbaru pada momentum HUT ke-237 Kota Pekanbaru di Kantor Tenayan Raya.

- Advertisement -

"Kami apresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah menganggarkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi RT dan RW se Kota Pekanbaru," kata Uus Supriadi, Rabu (30/6) melalui rilisnya.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Keetenagakerjaan tentang menyelenggarakan program: Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Protes Keberadaan Tower

Menyusul program Jaminan Kecelakaan Pekerjaan ( JKP ) akan diselenggarakan tahun ini sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berperan dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dan keluarganya, khususnya di Kota Pekanbaru," jelasnya.(hen)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari