JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan dukungan dan bantuan restrukturisasi kredit dan modal kerja kepada anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI).
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini para pelaku usaha perhotelan mengalami masalah berat akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan lebih dari 2.400 hotel dan 1.033 restoran tutup, 400 ribu lebih tenaga kerja dirumahkan.
Sedangkan pekerja yang masih bertahan juga mengalami kesulitan ekonomi. Akibat turunnya pendapatan serta keharusan tetap membayar pinjaman ke bank, hotel dan restoran terpaksa melakukan penyesuaian gaji terhadap para karyawannya.
Kata Bamsoet, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional juga tidak bisa menjawab berbagai persoalan tersebut.
"Jika Kementerian Keuangan tidak bisa menyikapinya, Indonesia tidak hanya akan menghadapi krisis kesehatan dan krisis ekonomi saja. Melainkan juga bersiap menghadapi krisis sosial," ujar Bamsoet usai menerima Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Turut hadir para pengurus BPP PHRI, antara lain Ketua Umum Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Bidang Hotel Iswandi Said, Sekretaris Jenderal Maulana Yusran, Anggota Bidang Hotel Vivi Herlambang dan Ahmad Zulfikri, serta Anggota Bidang Restoran Endah Ansoroeddin.
Bamsoet menyampaikan, PHRI juga mengeluhkan ketidakmampuan para pembantu presiden menterjemahkan arahan Presiden Joko Widodo yang sudah menekankan agar suku bunga kredit tetap dikisaran 6 persen. Karena faktanya, para anggota PHRI tetap membayar bunga dikisaran 11 persen.
Kata dia, agar usaha perhotelan dan restoran tetap hidup di tengah badai pandemi Covid-19, mereka memerlukan dukungan konkret dari pemerintah, antara lain berupa modal kerja dan restrukturisasi kredit. Dukungan modal kerja dibutuhkan agar pemeliharaan properti tetap bisa berjalan, sekaligus tetap bisa menggaji karyawan secara layak.
"Sementara restrukturisasi kredit dibutuhkan agar jangan sampai ada anggota PHRI yang dibangkrutkan perbankan karena tidak sanggup bayar. Karenanya perbankan, khususnya yang bergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perlu memberikan masa tenggang pembayaran kredit kepada para anggota PHRI," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi