Senin, 7 April 2025
spot_img

40 Pelanggar Prokes Ditindak

BENGKALIS (RIAUPOS.C0) – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhir pekan kemarin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Pulau Bengkalis. 

Dari tiga tempat yakni persimpangan  Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, depan Lapangan Tugu dan depan Taman Air Mancur Bengkalis, diamankan 40 orang pelanggar aturan. 

"Sebanyak 21 orang menjalani sanksi sosial dan 19 orang memilih denda sebesar Rp100.000 per orang dengan total Rp1.200.000,"kata  Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK. 

Dikatakan dia, operasi ini dilakukan bermaksud penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Baca Juga:  SPBU Larang Pembelian BBM untuk Pengecer, Warga 17 Desa Datangi LAMR

Operasi yang dilaksanakan termasuk salah satu program memutus mata rantai Covid-19. "Operasi kita mulai pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gabungan bertujuan untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker,"ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lagi. 

Tim gabungan terdiri dari 20 personel Polres Bengkalis, 5 Personel Polsek Bengkalis, 4 Personel  Kodim 0303/Bengkalis, 30 Personel dari Satpol PP Bengkalis , 5 Personel Dishub Bengkalis, 2 Orang Dinkes Bengkalis, 5 Orang PN Bengkalis. 

"Kita melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berada di kerumunan, kita juga memberikan tindakan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19, bagi yang tidak bawa masker langsung kita berikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan,"katanya.(gem)

Baca Juga:  Emak-Emak Curhat ke Wakil Rakyat

Laporan : ERWAN SANI (Bengkalis )
 

BENGKALIS (RIAUPOS.C0) – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhir pekan kemarin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Pulau Bengkalis. 

Dari tiga tempat yakni persimpangan  Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, depan Lapangan Tugu dan depan Taman Air Mancur Bengkalis, diamankan 40 orang pelanggar aturan. 

"Sebanyak 21 orang menjalani sanksi sosial dan 19 orang memilih denda sebesar Rp100.000 per orang dengan total Rp1.200.000,"kata  Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK. 

Dikatakan dia, operasi ini dilakukan bermaksud penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Baca Juga:  Tapal Batas Mandau-Batsol Minta Segera Diselesaikan

Operasi yang dilaksanakan termasuk salah satu program memutus mata rantai Covid-19. "Operasi kita mulai pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gabungan bertujuan untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker,"ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lagi. 

Tim gabungan terdiri dari 20 personel Polres Bengkalis, 5 Personel Polsek Bengkalis, 4 Personel  Kodim 0303/Bengkalis, 30 Personel dari Satpol PP Bengkalis , 5 Personel Dishub Bengkalis, 2 Orang Dinkes Bengkalis, 5 Orang PN Bengkalis. 

"Kita melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berada di kerumunan, kita juga memberikan tindakan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19, bagi yang tidak bawa masker langsung kita berikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan,"katanya.(gem)

Baca Juga:  Sistem e-Planing Terus Disosialisasikan

Laporan : ERWAN SANI (Bengkalis )
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

40 Pelanggar Prokes Ditindak

BENGKALIS (RIAUPOS.C0) – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhir pekan kemarin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Pulau Bengkalis. 

Dari tiga tempat yakni persimpangan  Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, depan Lapangan Tugu dan depan Taman Air Mancur Bengkalis, diamankan 40 orang pelanggar aturan. 

"Sebanyak 21 orang menjalani sanksi sosial dan 19 orang memilih denda sebesar Rp100.000 per orang dengan total Rp1.200.000,"kata  Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK. 

Dikatakan dia, operasi ini dilakukan bermaksud penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Baca Juga:  LAMR Bengkalis Tidak Berpolitik

Operasi yang dilaksanakan termasuk salah satu program memutus mata rantai Covid-19. "Operasi kita mulai pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gabungan bertujuan untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker,"ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lagi. 

Tim gabungan terdiri dari 20 personel Polres Bengkalis, 5 Personel Polsek Bengkalis, 4 Personel  Kodim 0303/Bengkalis, 30 Personel dari Satpol PP Bengkalis , 5 Personel Dishub Bengkalis, 2 Orang Dinkes Bengkalis, 5 Orang PN Bengkalis. 

"Kita melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berada di kerumunan, kita juga memberikan tindakan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19, bagi yang tidak bawa masker langsung kita berikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan,"katanya.(gem)

Baca Juga:  Dua Paguyuban Terima Ambulans CSR BRK Syariah

Laporan : ERWAN SANI (Bengkalis )
 

BENGKALIS (RIAUPOS.C0) – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhir pekan kemarin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Pulau Bengkalis. 

Dari tiga tempat yakni persimpangan  Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, depan Lapangan Tugu dan depan Taman Air Mancur Bengkalis, diamankan 40 orang pelanggar aturan. 

"Sebanyak 21 orang menjalani sanksi sosial dan 19 orang memilih denda sebesar Rp100.000 per orang dengan total Rp1.200.000,"kata  Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK. 

Dikatakan dia, operasi ini dilakukan bermaksud penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Baca Juga:  Dua Paguyuban Terima Ambulans CSR BRK Syariah

Operasi yang dilaksanakan termasuk salah satu program memutus mata rantai Covid-19. "Operasi kita mulai pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gabungan bertujuan untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker,"ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lagi. 

Tim gabungan terdiri dari 20 personel Polres Bengkalis, 5 Personel Polsek Bengkalis, 4 Personel  Kodim 0303/Bengkalis, 30 Personel dari Satpol PP Bengkalis , 5 Personel Dishub Bengkalis, 2 Orang Dinkes Bengkalis, 5 Orang PN Bengkalis. 

"Kita melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berada di kerumunan, kita juga memberikan tindakan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19, bagi yang tidak bawa masker langsung kita berikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan,"katanya.(gem)

Baca Juga:  LAMR Bengkalis Tidak Berpolitik

Laporan : ERWAN SANI (Bengkalis )
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari