JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Serikat buruh dan pekerja menolak tegas wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 secara dicicil. Mengingat, untuk THR tahun lalu saja, banyak perusahaan yang masih belum melunasi pembayarannya. Hal tersebut diungkap oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kemarin (5/4). Menurut dia, setidaknya, ada 54 perusahaan masih berhutang pembayaran THR tahun lalu.
"Salah satunya di tekstil dan garmen. Belum lagi di sector labour intensive lain," ujarnya.
Ia merinci, berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 10 ribu orang pekerja yang belum dibayar THR 2020-nya secara penuh. Fakta tersebut sejalan dengan data posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan. Di mana, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pekerja karena dinilai melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR. Detailnya, 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan, 146 pengaduan terkait THR belum dibayarkan, 78 pengaduan karena THR terlambat bayar, dan 3 pengaduan THR belum disepakati.
Melihat fakta tersebut, serikat pekerja tegas menolak THR tahun 2021 dibayar secara dicicil. Ia meminta, Menteri Ketenagakerjaan tak lagi menerbitkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan membayar THR secara dicicil seperti tahun lalu. Apalagi sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meminta pengusaha berkomitmen membayar THR karyawan secara penuh tahun ini.
"Masa sekarang mau dicicil lagi, kapan dilunasinnya kalau dicicil kembali?" keluhnya.
Namun, lanjut dia, bila perusahaan tetap memaksa pembayaran THR dicicil maka sangat menggambarkan keserakahan pengusaha. Apalagi sepanjang pandemi Covid-19, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pada pengusaha agar usaha tetap berjalan.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021 masih dibahas. Pembahasannya melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik. Tripnas sendiri terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, sudah ada saran yang disampaikan padanya mengenai langkah-langkah terkait THR.
Saat ini, kata dia, proses pembahasan sudah berada di tangan Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukan juga telah disusun oleh kedua tim kerja tersebut.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," ujarnya usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin (5/4).
Diakuinya, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sedia kala. Meski begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
"THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," ungkapnya.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida mengaku telah mendapat laporan tersebut. SAat ini, semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," tegas politikus PKB tersebut.(mia/jpg)