BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Pinggir kembali menangkap pelaku pengedar sabu. Kali ini Polsek Pinggir menangkap pelaku di taman kolam pemancingan.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.
Menurut Kapolsek, sekitar pukul 10.00 WIB team opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi di daerah Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 93 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau tepatnya di sebuah rumah pondok di kolam Taripar dekat Jembatan Samsam ada terjadi transaksi narkoba dan team opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak menindak lanjuti informasi tersebut, Senin (1/3).
Kemudian tim opsnal mengamati rumah pondok yang ada di kolam Taripar tersebut dan sekira Pukul 11.45 WIB tim opsnal mendatangi pondok tersebut dan berhasil menemukan seorang laki-laki di dalam rumah pondok dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
"Lalu tim opsnal mengamankan laki laki tersebut dan dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan kata Firman Sianipar, ditemukan kantong plastik asoi berisi bekas kotak minyak rambut kosong yang di dalamnya ada terdapat 4 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu. Kemusian dari dalam saku celana pelaku ditemukan uang sebanyak Rp300.000 diduga keras dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Dari interogasi pelaku TPM alias PA dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari BS (DPO) di daerah Balai Pungut untuk dijual dan diedarkan,'' jelasnya.
Adapun barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang dibungkus kertas tisu di dalam bekas kotak minyak rambut, 3 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket 0,42 gram yang dibungkus kertas tisu dalam bekas kotak minyak rambut, 2 set bungkus plastik pack kosong dan 4 buah sendok pipet untuk mengepack shabu ke plastik pack serta uang diduga keras hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit HP Nokia 105 Warna hitam.
Selanjutnya team opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut. Perbuatan tersangka TPM diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman